Polisi Ringkus Dua Pemuda Pelaku Curas
Indralaya.liputansumsel.com
Dua pemuda tanggung warga Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya diringkus oleh jajaran satresrim Polres OI, di dekat kantor Desa Tebing Gerinting, Sabtu (7/6) sekitar pukul 17.30 Wib.
Kedua nya yakni Iskandar bin Darwis (19) dan Sudirman bin Iskandar (21) merupakan pelaku penodongan yang diringkus karena sudah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang pelajar bernama Gilang Kristianto bin Kurnain (16) warga Desa Mandi Angin Kecamatan Indralaya Selatan OI.
"Pada saat korban dan temannya Desy sedang duduk didekat kampus Al Itifaqiah, datang 2 orang tidak dikenal memakai jaket warna abu-abu dengan mengendarai sepeda motor Supra warna Hitam dengan nomor polisi BG 6843 TD yang langsung menodong korban Gilang dan Desy dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan memaksa Gilang untuk memberikan hp nya, setelah mendapatkan hp korban kedua orang tersebut langsung melarikan diri,"kata Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad S.ik MH didampingi Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin SH, Minggu (8/6).
Masih menurut Kapolres, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres OI, setelah mendapatkan informasi ada nya penodongan di depan Kampus Al-Itifaqiah, petugas langsung melakukan pengejaran.
"Saat itu Tim Reskrim Polres OI langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dari hasil tersebut yang di dapat, sekitar Pukul 17.30 wib anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terhadap pelaku dan didapatkan 1 buah henpon Oppo A37 dan 1 buah senjata tajam jenis pisau gagang warna coklat," jelasnya.
"Saat ini kedua pelaku dan barang buktii berhasil kita amankan dan keduanya akan kita kenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan hukuman diatas 6 tahun penjara," ujar Kapolres.(rul)
Dua pemuda tanggung warga Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya diringkus oleh jajaran satresrim Polres OI, di dekat kantor Desa Tebing Gerinting, Sabtu (7/6) sekitar pukul 17.30 Wib.
Kedua nya yakni Iskandar bin Darwis (19) dan Sudirman bin Iskandar (21) merupakan pelaku penodongan yang diringkus karena sudah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang pelajar bernama Gilang Kristianto bin Kurnain (16) warga Desa Mandi Angin Kecamatan Indralaya Selatan OI.
"Pada saat korban dan temannya Desy sedang duduk didekat kampus Al Itifaqiah, datang 2 orang tidak dikenal memakai jaket warna abu-abu dengan mengendarai sepeda motor Supra warna Hitam dengan nomor polisi BG 6843 TD yang langsung menodong korban Gilang dan Desy dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dengan memaksa Gilang untuk memberikan hp nya, setelah mendapatkan hp korban kedua orang tersebut langsung melarikan diri,"kata Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad S.ik MH didampingi Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin SH, Minggu (8/6).
Masih menurut Kapolres, atas kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke SPKT Polres OI, setelah mendapatkan informasi ada nya penodongan di depan Kampus Al-Itifaqiah, petugas langsung melakukan pengejaran.
"Saat itu Tim Reskrim Polres OI langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dari hasil tersebut yang di dapat, sekitar Pukul 17.30 wib anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terhadap pelaku dan didapatkan 1 buah henpon Oppo A37 dan 1 buah senjata tajam jenis pisau gagang warna coklat," jelasnya.
"Saat ini kedua pelaku dan barang buktii berhasil kita amankan dan keduanya akan kita kenakan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan hukuman diatas 6 tahun penjara," ujar Kapolres.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar