Dua Pemuda Larikan Motor Milik Hartono,Ahirnya Di Tangkap Polisi
PRABUMULIH, liputansumsel.com-- Demi kesenangan pribadi dan foya-foya, Dua pemuda yakni Novan Tri (25) dan Depta Munzilin (29) yang merupakan warga jalan Bima, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Nekat melarikan motor milik Hartono (49) warga jalan Tani, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk melihat kakak iparnya, karena rasa perteman motor tersebut dipinjamkan korban kepada pelaku, namun rupanya itu hanya akal bulus pelaku untuk mengelabui korban.
Kecurigaan korban muncul, saat motor yang dipinjamkanya tidak pernah dikembalikan. Bahkan diketahuinya motor tersebut telah dijual oleh para pelaku. Karena merasa dirugikan, Korban langsung melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih timur pada Rabu tanggal 4 juli 2018. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai enam juta rupiah.
Selang beberapa hari usai melakukan proses pengusutan kasus ini, Akhirnya Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur dan Timsus Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku yakni Depta yang tengah berada di rumah keluarganya di daerah Taman Baka tepatnya di kampung tempirai.
Tanpa menunggu waktu lama, Tim Kepolisian berhasil mengamankan pelaku Depta pada Sabtu (7/7/2018) sekira pukul 21.00. Setelah itu Timsus Gurita langsung mengejar pelaku lainnya atas nama Novan yang sedang bekerja di daerah perumahan Vina Sejahtera V, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk S.I.K., M.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih timur, AKP Hernando S.H.,M.H mengatakan saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan dan penipuan tersebut.
"Anggota kita berhasil menangkap kedua pelaku di dua tempat yang berbeda. Kita juga berhasil melacak keberadaan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega R thn 2006 warna biru bernopol BG 6325 CE," Ungkap AKP Hernando, Minggu (8/7).
Masih Kata Hernando, kedua pelaku masih diperiksa secara bergantian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua Pelaku mengatakan penipuan yang dilakukannya itu karena sedang tidak mempunyai uang untuk bersenang-senang.
"Keduanya mengaku nekat melakukan penipuan karena tidak mempunyai uang. Pelaku tak mumungkiri telah menjual motor tersebut hanya untuk bersenang-senang," Tandasnya. (Ard/Bio)
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk melihat kakak iparnya, karena rasa perteman motor tersebut dipinjamkan korban kepada pelaku, namun rupanya itu hanya akal bulus pelaku untuk mengelabui korban.
Kecurigaan korban muncul, saat motor yang dipinjamkanya tidak pernah dikembalikan. Bahkan diketahuinya motor tersebut telah dijual oleh para pelaku. Karena merasa dirugikan, Korban langsung melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih timur pada Rabu tanggal 4 juli 2018. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai enam juta rupiah.
Selang beberapa hari usai melakukan proses pengusutan kasus ini, Akhirnya Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur dan Timsus Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku yakni Depta yang tengah berada di rumah keluarganya di daerah Taman Baka tepatnya di kampung tempirai.
Tanpa menunggu waktu lama, Tim Kepolisian berhasil mengamankan pelaku Depta pada Sabtu (7/7/2018) sekira pukul 21.00. Setelah itu Timsus Gurita langsung mengejar pelaku lainnya atas nama Novan yang sedang bekerja di daerah perumahan Vina Sejahtera V, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk S.I.K., M.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih timur, AKP Hernando S.H.,M.H mengatakan saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan dan penipuan tersebut.
"Anggota kita berhasil menangkap kedua pelaku di dua tempat yang berbeda. Kita juga berhasil melacak keberadaan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Vega R thn 2006 warna biru bernopol BG 6325 CE," Ungkap AKP Hernando, Minggu (8/7).
Masih Kata Hernando, kedua pelaku masih diperiksa secara bergantian. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua Pelaku mengatakan penipuan yang dilakukannya itu karena sedang tidak mempunyai uang untuk bersenang-senang.
"Keduanya mengaku nekat melakukan penipuan karena tidak mempunyai uang. Pelaku tak mumungkiri telah menjual motor tersebut hanya untuk bersenang-senang," Tandasnya. (Ard/Bio)
Tidak ada komentar
Posting Komentar