Arya Dwipangga Diringkus Terkait Kasus Begal
Indralaya.liputansumsel.com
Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir (OI) terus menekan berbagai pelaku tindak kejahatan, mulai dari premanisme hingga pelaku begal di wilayah hukumnya.
Setelah bekerja keras, akhirnya tim Satgas jalanan anti begal Polsek Indralaya berhasil meringkus seorang pelaku begal yang selama ini menjadi Terget Operasi (TO) jajarannya.
Pelaku diketahui bernama Aria Dwipangga (19), warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir. Sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas kepolisian Polsek Indralaya.
Ironisnya Aria diringkus petugas saat mengkonsumsi sabu di sebuah hutan karet tepatnya di kawasan Bubusan Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto mengatakan, pelaku merupakan TO atas kasus 365 KUHP, yaitu penodongan dan begal di berbagai lokasi.
"Laporan ada dua lokasi berbeda. Selain TO, pelaku dikenal tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan," kata Bambang, kemarin.
Bambang menjelaskan, pelaku terlibat aksi penodongan dan begal di dua lokasi. Dari aksinya itu pelaku berhasil mendapatkan sebuah telepon seluler serta sepeda motor.
"Masih ada pelaku lainnya dan masih kita kembangkan, untuk identitas telah kita kantongi dan muda-mudahan dalam waktu dekat dapat ditangkap," ujar Bambang.
Sementara itu di hadapan petugas, Aria mengaku dari aksinya itu ia hanya mendapat bagian Rp100 ribu rupiah. "Saya hanya diajak dan dikasih cuma 100 ribu pak," katanya.
Sementara itu pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan serta pasala 112 kepemilikan narkotika jenis sabu.(rul)
Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir (OI) terus menekan berbagai pelaku tindak kejahatan, mulai dari premanisme hingga pelaku begal di wilayah hukumnya.
Setelah bekerja keras, akhirnya tim Satgas jalanan anti begal Polsek Indralaya berhasil meringkus seorang pelaku begal yang selama ini menjadi Terget Operasi (TO) jajarannya.
Pelaku diketahui bernama Aria Dwipangga (19), warga Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir. Sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas kepolisian Polsek Indralaya.
Ironisnya Aria diringkus petugas saat mengkonsumsi sabu di sebuah hutan karet tepatnya di kawasan Bubusan Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Minggu (29/7/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Indralaya AKP Bambang Julianto mengatakan, pelaku merupakan TO atas kasus 365 KUHP, yaitu penodongan dan begal di berbagai lokasi.
"Laporan ada dua lokasi berbeda. Selain TO, pelaku dikenal tidak segan-segan melukai korbannya jika melawan," kata Bambang, kemarin.
Bambang menjelaskan, pelaku terlibat aksi penodongan dan begal di dua lokasi. Dari aksinya itu pelaku berhasil mendapatkan sebuah telepon seluler serta sepeda motor.
"Masih ada pelaku lainnya dan masih kita kembangkan, untuk identitas telah kita kantongi dan muda-mudahan dalam waktu dekat dapat ditangkap," ujar Bambang.
Sementara itu di hadapan petugas, Aria mengaku dari aksinya itu ia hanya mendapat bagian Rp100 ribu rupiah. "Saya hanya diajak dan dikasih cuma 100 ribu pak," katanya.
Sementara itu pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan serta pasala 112 kepemilikan narkotika jenis sabu.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar