Agus : Molornya Dana TKD PNS di Luar Kewajaran
PALI .liputan Sumsel – Pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD DPM- PTSP) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI ) ternyata belum disetujui sampai bulan Juli Tahun 2018 . Sekda PALI beralasan, belum bisa dilakukan pembayaran karena masih akan dirapatkan dulu menurut sumber informasi ketika di jumpain liputan Sumsel di DPM-PTSP pada Jumat ( 27/07) 2018
Menurut keterangan Kepala TKD DPM- PTSP Agus Darmawijaya
Kabupaten PALI ,"sampai saat ini (TKD ) tahun 2018 ini belum dapat disetujui Oleh Sekda
“ Pada awalnya berkas Perbup TKD sudah masuk di ( Sekda ) bahkan saya berharap secepatnya bisa diproses, rupanya masih ada hambatan "ujar Agus Darmawijaya.
Masih di jelaskan Agus molornya dana TKD untuk Tahun ini sudah diluar kewajaran lantaran dananya sudah tersedia tapi masih belum dapat terealisasi hingga bulan Juli Tahun 2018 .
“Ini sudah diluar batas, masa TKD yang telah menjadi hak kami tidak kunjung dapat di cairkan, padahal semua persyaratan dan kelengkapan untuk itu sudah lama di sampaikan di (Sekda) terkait,” tutur salah satu sumber.
Lebih lanjut berkas ( Perbub ) Tentang Tunjangan Kinerja Daerah ( TKD) sudah kita tanyakan di bagian hukum tetapi bagian hukum menyatakan bahwa berkas tersebut sudah di ambil lagi oleh ( sekda). Kenapa tiba - tiba harus bolak balik berkas tersebut kalau terjadi seperti itu bisa - bisa akan dikenakan sanksi Oleh KPK karena menyangkut uang negara.
Sesuai informasi yg disampaikan Kepala DPM-PTSP kepada media . Bupati Kabupaten PALI sudah menyetujui agar DPM-PTSP diberikan TKD dan memerintahkan agar segera mengajukan Perbubnya, tapi sampai sekarang masih di Sekda Kab. PALI. pungkasnya : laporan Lendri
Menurut keterangan Kepala TKD DPM- PTSP Agus Darmawijaya
Kabupaten PALI ,"sampai saat ini (TKD ) tahun 2018 ini belum dapat disetujui Oleh Sekda
“ Pada awalnya berkas Perbup TKD sudah masuk di ( Sekda ) bahkan saya berharap secepatnya bisa diproses, rupanya masih ada hambatan "ujar Agus Darmawijaya.
Masih di jelaskan Agus molornya dana TKD untuk Tahun ini sudah diluar kewajaran lantaran dananya sudah tersedia tapi masih belum dapat terealisasi hingga bulan Juli Tahun 2018 .
“Ini sudah diluar batas, masa TKD yang telah menjadi hak kami tidak kunjung dapat di cairkan, padahal semua persyaratan dan kelengkapan untuk itu sudah lama di sampaikan di (Sekda) terkait,” tutur salah satu sumber.
Lebih lanjut berkas ( Perbub ) Tentang Tunjangan Kinerja Daerah ( TKD) sudah kita tanyakan di bagian hukum tetapi bagian hukum menyatakan bahwa berkas tersebut sudah di ambil lagi oleh ( sekda). Kenapa tiba - tiba harus bolak balik berkas tersebut kalau terjadi seperti itu bisa - bisa akan dikenakan sanksi Oleh KPK karena menyangkut uang negara.
Sesuai informasi yg disampaikan Kepala DPM-PTSP kepada media . Bupati Kabupaten PALI sudah menyetujui agar DPM-PTSP diberikan TKD dan memerintahkan agar segera mengajukan Perbubnya, tapi sampai sekarang masih di Sekda Kab. PALI. pungkasnya : laporan Lendri
Tidak ada komentar
Posting Komentar