Usai Lebaran, 20 Persen ASN Oi Bolos

Indralaya.--liputansumsel.com--
Pasca cuti bersama lebaran 2018, sebanyak 20 persen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) tak masuk kerja alias masih bolos kerja. Hal ini didapati saat dilakukan insfeksi mendadak (sidak) pada hari pertama kerja yang dilakukan Sekda OI Herman. SH. MM Kamis (21/6).

Sekretaris Daerah Kabupaten OI, H Herman usai melakukan sidak didampingi Asisten I, II dan III  mengatakan, tidak masuknya 20 persen abdi negara tersebut dikarenakan beberapa faktor, mulai dari sakit hingga tanpa keterangan.

"Untuk yang tidak hadir akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari sanksi ringan hingga yang paling berat," kata Herman kepada pada awak media saat melakukan sidak kebeberapa Dinas di Pemkab OI.

Ditambahkan juga,  sanksi yang paling ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis. Sedangkan untuk sanksi yang paling berat bisa berupa penundaan kenaikan pangkat. "Ya tentu, untuk PNS yang tanpa keterangan akan diberikan sanksi terberat sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Dari data yang dilansir,  menjelang hari raya idul fitri 2018, PNS mendapat cuti bersama,  dengan libur selama tujuh hari kerja,  empat hari sebelum lebaran dan tiga hari sesudah lebaran.  Dengan ketentuan terhitung mulai hari Kamis 21 Juni 2018 seluruh abdi negara harus kembali bekerja. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.