445 PTPS Kota Prabumulih Di Lantik
Prabumulih,--liputansumsel.com-- Sebanyak 445 asisten pengawas pemilu di lantik oleh ketua Panwas kota atas nama panwascam kota Prabumulih dan di beri bimbingan teknis oleh komisioner Bawaslu Sumsel kordinator Bidang SDM dan organisasi ,bertempat di Hall siang malam Kota Prabunulih, pada Minggu (03/ 06)
Hadir di acara tersebut komisioner Bawaslu sumsel kordit SDM dan organisasi IIn Irwanto ST MM,Ketua Panwalu Kota Prabumulih Herman Julaidi SH,komisioner panwaslu prabumulih Iin Susanti dan Iqbal Rivana,serta 60 panwascam Dan sekretariat Pamwascam,37 PPL Kelurahan desa ,445 Pengawas TPS dan tamu undangan lainnya.
Ketua Panwaslu Kota Prabumulih,Herman julaidi SH menjelaskan sebelum dilantik Panwas telah membuka pendaftaran penerimaan PTPS selama satu minggu. Dimulai sejak 21 sampai 27 Mei 2018. Pembentukan PTPS sebanyak 445 orang ini akan ditempatkan sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di seluruh kecamatan, kelurahan dan desa.
"Penerimaan peserta sudah dilakukan berdasarkan ketentuan, salah satunya yakni peserta pengawas harus berdomisili sesuai lokasi TPS yang akan diawasi. Nantinya akan dilakukan bimtek terkait peranan dan tugas PTPS," ujar Herman.
Lebih lanjut Herman menjelaskan, penyebaran 445 PTPS yang telah dilantik diantarnya, sebanyak 162 orang di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, 81 orang di Kecamatan Prabumulih Barat, 90 orang di Kecamatan Prabumulih Utara, 44 orang di Kecamatan Prabumulih Selatan, 28 orang di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) dan 40 orang di Kecamatan Cambai.
"PTPS merupakan jajaran pengawas paling bawah yang mulai ada pada Pemilu serentak, baik pilkada maupun pilgub 2018 di Kota Prabumulih. Secara tidak langsung mereka merupakan ujung tombak pengawasan yang diharapkan mampu bekerja maksimal mengawal demokrasi,”ungkapnya
komisioner Bawaslu sumsel kordinator SDM dan organisasi IIn Irwanto ST MM , menjelaskan di harapkan kepada Asisten harus mengerti tugas dan tanggung jawab yang akan di berikan terutama harus mengamankan C1 yang ada di TPS Nantinya.
Iin berharap anggota PTPS yang telah dibentuk memiliki kredibilitas, integritas, dan kompetensi yang baik. Termasuk mampu menjaga independensi dan netralitas. Tujuan pembentukan PTPS yakni supaya pilkada dan pilgub di Kota Prabumulih bisa berjalan sesuai peraturan.(ls01)
Hadir di acara tersebut komisioner Bawaslu sumsel kordit SDM dan organisasi IIn Irwanto ST MM,Ketua Panwalu Kota Prabumulih Herman Julaidi SH,komisioner panwaslu prabumulih Iin Susanti dan Iqbal Rivana,serta 60 panwascam Dan sekretariat Pamwascam,37 PPL Kelurahan desa ,445 Pengawas TPS dan tamu undangan lainnya.
Ketua Panwaslu Kota Prabumulih,Herman julaidi SH menjelaskan sebelum dilantik Panwas telah membuka pendaftaran penerimaan PTPS selama satu minggu. Dimulai sejak 21 sampai 27 Mei 2018. Pembentukan PTPS sebanyak 445 orang ini akan ditempatkan sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di seluruh kecamatan, kelurahan dan desa.
"Penerimaan peserta sudah dilakukan berdasarkan ketentuan, salah satunya yakni peserta pengawas harus berdomisili sesuai lokasi TPS yang akan diawasi. Nantinya akan dilakukan bimtek terkait peranan dan tugas PTPS," ujar Herman.
Lebih lanjut Herman menjelaskan, penyebaran 445 PTPS yang telah dilantik diantarnya, sebanyak 162 orang di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur, 81 orang di Kecamatan Prabumulih Barat, 90 orang di Kecamatan Prabumulih Utara, 44 orang di Kecamatan Prabumulih Selatan, 28 orang di Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) dan 40 orang di Kecamatan Cambai.
"PTPS merupakan jajaran pengawas paling bawah yang mulai ada pada Pemilu serentak, baik pilkada maupun pilgub 2018 di Kota Prabumulih. Secara tidak langsung mereka merupakan ujung tombak pengawasan yang diharapkan mampu bekerja maksimal mengawal demokrasi,”ungkapnya
komisioner Bawaslu sumsel kordinator SDM dan organisasi IIn Irwanto ST MM , menjelaskan di harapkan kepada Asisten harus mengerti tugas dan tanggung jawab yang akan di berikan terutama harus mengamankan C1 yang ada di TPS Nantinya.
Iin berharap anggota PTPS yang telah dibentuk memiliki kredibilitas, integritas, dan kompetensi yang baik. Termasuk mampu menjaga independensi dan netralitas. Tujuan pembentukan PTPS yakni supaya pilkada dan pilgub di Kota Prabumulih bisa berjalan sesuai peraturan.(ls01)
Tidak ada komentar
Posting Komentar