Spesialis Pembobol Rumah Di Tangkap Polisi
PRABUMULIH, liputansumsel.com-- Tiga dari empat orang kawanan pencuri yang belakangan ini sering beraksi di wilayah hukum Polsek Prabumulih barat akhirnya berhasil ditangkap. Terungkapnya kasus curat tersebut berawal ketika dua orang dari kawanan maling ini, diringkus Team opsnal Polsek Barat di back up Team Opsnal Polres Prabumulih, Minggu sekitar pukul 11.00 WIB.
Dua pelaku yang pertama diamankan yaitu Beri Agustian (22) dan Wahyu Akbar Ramadhan (19). Keduanya tinggal sedaerah diwilayah Perumnas Bukit Patih Blok E, Kelurahan Patih galung, Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Tanpa ada perlawanan, kedua tersangka akhirnya digiring ke kantor Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan Introgasi awal, kedua tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama tersangka lain yakni Eko Pandu (23) warga Perumnas Bukit Patih blok F Kelurahan Patih galung dan Pelaku DPO berinisial DD.
Dari keterangan tersebut, Petugas langsung kembali meringkus Eko Pandu saat tengah berada di rumah pamanya di wilayah kelurahan Majasari, Prabumulih Selatan. Sementara pelaku Berinisial DD hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Usai melalukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, petugas melakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti. Dari pengakuan ketiganya, saat ini petugas mendapati barang bukti berupa 1 unit Blander merk phikif, Kipas angin merk Miyako dan 1 unit Teplon merk Vanesa.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Barat AKP Sofyan Affandi SH menjelaskan, tertangkapnya para tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa para pelaku berada di rumah mereka masing masing.
"Berdasarkan laporan itu, petugas kita melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Benar saja dua tersangka atas nama Beri Agustian (22) dan Wahyu Akbar Ramadhan (19) berhasil kita amankan di kediamanya masing masing ," Ujar AKP Sofyan Affandi.
Dikatakannya, dalam menjalankan aksi pencurian para kawanan ini masuk dengan cara merusak jendela belakang rumah, lalu mengambil barang barang berharga milik korban dan langsung melarikan diri.
"Dari pengakuan para pelaku, sejauh ini diketahui mereka telah melakukan aksi pencurian di tiga rumah di wilayah Perumnas Bukit Patih kelurahan Patih Galung," Katanya.
Masih kata Sofyan, saat ini ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya para pelaku akan diancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ketiga pelaku akan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara pelaku lain yang belum tertangkap masih dalam pengejaran petugas kita dan mudah mudahan dalam waktu dekat dapat tertangkap" Tandasnya. (Ar/Bio)
Dua pelaku yang pertama diamankan yaitu Beri Agustian (22) dan Wahyu Akbar Ramadhan (19). Keduanya tinggal sedaerah diwilayah Perumnas Bukit Patih Blok E, Kelurahan Patih galung, Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Tanpa ada perlawanan, kedua tersangka akhirnya digiring ke kantor Polsek Prabumulih Barat guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Saat dilakukan Introgasi awal, kedua tersangka mengaku menjalankan aksinya bersama tersangka lain yakni Eko Pandu (23) warga Perumnas Bukit Patih blok F Kelurahan Patih galung dan Pelaku DPO berinisial DD.
Dari keterangan tersebut, Petugas langsung kembali meringkus Eko Pandu saat tengah berada di rumah pamanya di wilayah kelurahan Majasari, Prabumulih Selatan. Sementara pelaku Berinisial DD hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Usai melalukan penangkapan terhadap ketiga tersangka, petugas melakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti. Dari pengakuan ketiganya, saat ini petugas mendapati barang bukti berupa 1 unit Blander merk phikif, Kipas angin merk Miyako dan 1 unit Teplon merk Vanesa.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Barat AKP Sofyan Affandi SH menjelaskan, tertangkapnya para tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa para pelaku berada di rumah mereka masing masing.
"Berdasarkan laporan itu, petugas kita melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Benar saja dua tersangka atas nama Beri Agustian (22) dan Wahyu Akbar Ramadhan (19) berhasil kita amankan di kediamanya masing masing ," Ujar AKP Sofyan Affandi.
Dikatakannya, dalam menjalankan aksi pencurian para kawanan ini masuk dengan cara merusak jendela belakang rumah, lalu mengambil barang barang berharga milik korban dan langsung melarikan diri.
"Dari pengakuan para pelaku, sejauh ini diketahui mereka telah melakukan aksi pencurian di tiga rumah di wilayah Perumnas Bukit Patih kelurahan Patih Galung," Katanya.
Masih kata Sofyan, saat ini ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Akibat ulahnya para pelaku akan diancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ketiga pelaku akan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara pelaku lain yang belum tertangkap masih dalam pengejaran petugas kita dan mudah mudahan dalam waktu dekat dapat tertangkap" Tandasnya. (Ar/Bio)
Tidak ada komentar
Posting Komentar