SCI GELAR AKSI DEMO TERKAIT DUGAAN KORUPSI GANTI RUGI LAHAN JALAN TOL
Palembang ,Liputan Sumsel- Organisasi Masyarakat yang dinamai SPY CORUPTION INDONESIA(SCI)mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (KEJATI)SUMSEL kemarin Jum'at 6/18,, untuk melakukan aksi damai.Masa sendiri dikomandoi Koordinator Aksi(Korak)Sukma Hidayat,dan Koordinator Lapangan(Korlap)Rubi Indiarta.
Peserta Aksi yang dilengkapi pengeras suara,dan spanduk itu,meminta penyidik Kejati Sumsel,Untuk mengusut dugaan korupsi pergantian lahan di kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.
Sukma Hidayat Menjelaskan"Dalam Peraturan Gubernur(PERGUB) Sumatera Selatan Nomor Nomor 19 tahun 2014 tentang Tarif Nilai Ganti Kerugian Pada tanam tumbuh,Dan Bangunan diatas nya,Akibat aksi Eksplorasi Dana/atau Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Swasta Lainnya.Dalam Aturan Tersebut sangat jelas bahwa jumlah proses ganti rugi umur dan perbatang.
"namun saat kami investigasi dan laporan masyarakat terhadap ganti rugi lahan dan kebun warga untuk pelaksanaan pembangunan jalan TOL,,pada persil 453 dan persil 454,terdapat ketimpangan yang terjadi dan terindikasi data fiktif.
"Dimana Lahan dan tanam tumbuh warga sebanyak 476 ha,,diganti variatif ada yang sampai Rp.900 ribu dan paling besar Rp.1,375 juta/ha sementara warga diduga dipaksa untuk menyetujui dan menandatangani sebesar 2 juta pada kwitansi pembayaran.Ungkap Sukma Hidayat selaku Korak.
Masih menurut Sukma Hidayat"Beberapa kronologis masyarakat menandatangani kwitansi, pertama,,Masyarakat diundang oleh kadinas pertanahan melalui kepala Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran kabupaten OKI pada salah satu rumah makan.
Kedua,"Masayarakat pun diundang bahwa akan dibagi plasma tiap tiap warga yang sudah menyetujui dan menerima ganti rugi",,
Dan yang ketiga,pada saat dirumah makan ternyata bukan pembagian plasma namun masyarakat dipaksa serta di intimidasi untuk menandatangani kwitansi sebesar Rp,2 juta.
Dari hasil investigasi tersebut,,"maka kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Untuk,,Memanggil Serta Memeriksa Sekda OKI,,Kadis Pertanahan Kabupaten OKI,Camat Pedamaran Kabupaten OKI,,kepala Desa Cinta Jaya,,dan Team Yang terkait serta DIRUT Pt,RAMBANG AGRO II,Tutur nya.
Kami meminta "Pihak Kejati SumSel Mengusut Tuntas Indikasi Korupsi pada ganti Rugi lahan dan Tanam Tumbuh Milik Warga,,
Sita Aset kekayaan Koruptor,,Ungkap Sukma Hidayat.
Masa Aksi Diterima Oleh Kasi PenKum dan Humas Kejati Sum-Sel,Dalam sambutan nya Kami Akan membentuk Tim Dan Menindak Lanjuti Laporan Tersebut.
Peserta Aksi yang dilengkapi pengeras suara,dan spanduk itu,meminta penyidik Kejati Sumsel,Untuk mengusut dugaan korupsi pergantian lahan di kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI.
Sukma Hidayat Menjelaskan"Dalam Peraturan Gubernur(PERGUB) Sumatera Selatan Nomor Nomor 19 tahun 2014 tentang Tarif Nilai Ganti Kerugian Pada tanam tumbuh,Dan Bangunan diatas nya,Akibat aksi Eksplorasi Dana/atau Eksploitasi Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah Dan Perusahaan Swasta Lainnya.Dalam Aturan Tersebut sangat jelas bahwa jumlah proses ganti rugi umur dan perbatang.
"namun saat kami investigasi dan laporan masyarakat terhadap ganti rugi lahan dan kebun warga untuk pelaksanaan pembangunan jalan TOL,,pada persil 453 dan persil 454,terdapat ketimpangan yang terjadi dan terindikasi data fiktif.
"Dimana Lahan dan tanam tumbuh warga sebanyak 476 ha,,diganti variatif ada yang sampai Rp.900 ribu dan paling besar Rp.1,375 juta/ha sementara warga diduga dipaksa untuk menyetujui dan menandatangani sebesar 2 juta pada kwitansi pembayaran.Ungkap Sukma Hidayat selaku Korak.
Masih menurut Sukma Hidayat"Beberapa kronologis masyarakat menandatangani kwitansi, pertama,,Masyarakat diundang oleh kadinas pertanahan melalui kepala Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran kabupaten OKI pada salah satu rumah makan.
Kedua,"Masayarakat pun diundang bahwa akan dibagi plasma tiap tiap warga yang sudah menyetujui dan menerima ganti rugi",,
Dan yang ketiga,pada saat dirumah makan ternyata bukan pembagian plasma namun masyarakat dipaksa serta di intimidasi untuk menandatangani kwitansi sebesar Rp,2 juta.
Dari hasil investigasi tersebut,,"maka kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Untuk,,Memanggil Serta Memeriksa Sekda OKI,,Kadis Pertanahan Kabupaten OKI,Camat Pedamaran Kabupaten OKI,,kepala Desa Cinta Jaya,,dan Team Yang terkait serta DIRUT Pt,RAMBANG AGRO II,Tutur nya.
Kami meminta "Pihak Kejati SumSel Mengusut Tuntas Indikasi Korupsi pada ganti Rugi lahan dan Tanam Tumbuh Milik Warga,,
Sita Aset kekayaan Koruptor,,Ungkap Sukma Hidayat.
Masa Aksi Diterima Oleh Kasi PenKum dan Humas Kejati Sum-Sel,Dalam sambutan nya Kami Akan membentuk Tim Dan Menindak Lanjuti Laporan Tersebut.
Tidak ada komentar
Posting Komentar