POLSEK SEKAYU BERHASIL MERINGKUS PELAKU CURAT
liputansumsel.com -jajaran Polsek Sekayu Polres Muba memang pantas untuk di acungi dua jempol. Kali ini Polsek Sekayu kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekayu kab.musi banyuasin.
Polsek Sekayu kali ini mengamankan Angga Purba (22) kemarin Kamis (11/04). Angga diamankan Polsek sekayu setelah melakukan aksinya mencuri Satu unit handphone merk Samsung j5 dan satu buah dompet milik korban thia anjani.
pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding pagar kosan korban lalu menaiki tangga dan mencongkel jendela dapur kosan korban dengan menggunakan linggis. Kemudian pelaku masuk kedalam kosan korban dan mengambil satu unit handphone Samsung j5 dan satu buah dompet milik korban pada Kamis kemarin (11/04) sekira pukul 02.30 wib. Di jalan Sekayu muara teladan kec. Balai agung kec. Sekayu kab. Muba.
Tersangka diamankan jajaran Polsek Sekayu tak lama setelah kejadian, disaat pelaku sedang berada di jalan merdeka LK1 Sekayu Kel. Balai agung kec. Sekayu kab. Muba ketika pelaku hendak menjualkan satu unit handphone hasil curiannya.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu Akp Hidayat Amin membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Angga (22). Yang mana sebelumnya kita telah menerima laporan dari korban Thia Anjani. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak menjual satu unit handphone hasil curian di Jalan merdeka LK 1 Kelurahan Balai agung kec.Sekayu kab.muba.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sekayu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk dompet korban sudah dibuang oleh pelaku ke sungai musi tuturnya.(agung)
Polsek Sekayu kali ini mengamankan Angga Purba (22) kemarin Kamis (11/04). Angga diamankan Polsek sekayu setelah melakukan aksinya mencuri Satu unit handphone merk Samsung j5 dan satu buah dompet milik korban thia anjani.
pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat dinding pagar kosan korban lalu menaiki tangga dan mencongkel jendela dapur kosan korban dengan menggunakan linggis. Kemudian pelaku masuk kedalam kosan korban dan mengambil satu unit handphone Samsung j5 dan satu buah dompet milik korban pada Kamis kemarin (11/04) sekira pukul 02.30 wib. Di jalan Sekayu muara teladan kec. Balai agung kec. Sekayu kab. Muba.
Tersangka diamankan jajaran Polsek Sekayu tak lama setelah kejadian, disaat pelaku sedang berada di jalan merdeka LK1 Sekayu Kel. Balai agung kec. Sekayu kab. Muba ketika pelaku hendak menjualkan satu unit handphone hasil curiannya.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu Akp Hidayat Amin membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Angga (22). Yang mana sebelumnya kita telah menerima laporan dari korban Thia Anjani. Selanjutnya kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak menjual satu unit handphone hasil curian di Jalan merdeka LK 1 Kelurahan Balai agung kec.Sekayu kab.muba.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polsek Sekayu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk dompet korban sudah dibuang oleh pelaku ke sungai musi tuturnya.(agung)
Tidak ada komentar
Posting Komentar