Palembang Terapkan Pelayanan Perizinan Sistem Online

Palembang, Liputan Sumsel.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Palembang terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal memberikan perizinan usaha dan penanaman modal dan investasi agar lebih cepat dan akurat.Salah satunya dengan melakukan penyederhanaan perizinan mengunakan teknologi informasi atau sistem online.

Pejabat sementara (Pjs) Walikota Palembang Akhmad Najib melalui Kepala DPMPTSP Kota Palembang Ahmad Mustain mengatakan, selama dua hari ini pihaknya sudah menerapkan pelayanan perizinan secara online, hanya saja baru satu pelayanan yakni di bidang kesehatan.

“Sudah kita mulai sejak 9 April kemarin untuk pendaftaran perizinan kesehatan mulai dari dokter, assisten apoteker, perawat dan lainnya bisa dilakukan secara online,” kata Mustain, Selasa (10/4/2018).

Mustain menerangkan, pengurusan perizinan secara online yang diterapkan tersebut, merupakan uji coba penerapan pelayanan perizinan secara online yang pernah digagas Walikota Palembang yang saat itu dijabat H. Harnojoyo.

Dimana, perizinan masih bersifat perpanjangan, dan pendaftar dimudahkan dengan waktu yang lebih praktis melalui website dpmptsp.palembang.go.id.

“Pelaku bidang kesehatan di Palembang yang ingin memperpanjang, sekarang tidak perlu datang, tetapi tinggal buka website, kemudian download formulir yang tersedia,lalu isi dan discane terakhir diupload dan akan diverifikasi langsung Dinas Kesehatan (Dinkes),” jelasnya.

Kedepan Mustain akan menerapkan sistem tersebut kepada pelayanan lain. Melalui evaluasi berkelanjutan, akan dikembangkan sistem online di bidang yang lainnya, termasuk dalam waktu dekat permohonan izin kesehatan baru.

“Sebenarnya kami bisa saja melayani yang baru, tetapi dengan catatan harus ada STR (surat tanda registrasi yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Karena izin pemohon harus diverifikasi di lapangan, apakah betul ada klinik atau fisik yang diajukan,” jelasnya.

Mustain menegaskan,secara perlahan semua perizinan akan bersifat online. Hal itu guna melakukan efisiensi pelayanan perizinan dan meminimalisir pertemuan petugas dengan masyarakat yang mengurus perizinan.

“Untuk awal kita sengaja memilih uji coba terhadap bidang kesehatan. Karena, bidang kesehatan semakin maju dan berkembang, apalagi untuk ini haruslah intelektual yang sudah paham teknologi,” tandasnya.(Ali)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.