Digrebek Saat Transaksi Narkoba

Indralaya.--liputansumsel.com--
Polres Ogan Ilir (OI), mengamankan dua orang pria yang diduga sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Kedua pria yang diamankan Polisi tersebut yakni Ari Prabowo (27), warga Jalan Ki Merogan Lr Putaran Kelurahan Kemas Rindo Kertapati dan tersangka Rusandi (34), warga Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI).



Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0.04 gram.



Kedua pria tersebut diamankan petugas pada Selasa malam (3/4) pukul 22.00 di Desa Tanjung Seteko Indralaya.


Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, kedua tersangka yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu berawal dari informasi yang diterima pihaknya bila disalah satu lokasi perumahan yang berada di Desa Tanjung Seteko kerapkali dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.



Berbekal informasi tersebut lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan pengintaian selama beberapa hari. Akhirnya, pada Selasa malam (3/4) pukul 22.00, petugas langsung melakukan penggrebekkan.


Saat pelaku berada di-TKP pihak Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan. "Ditemukanlah barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak satu paket," ungkap Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad, Rabu (4/4).


Ditambahkan Kapolres, barang bukti satu paket sabu-sabu tersebut, ditemukan berada dipinggir jalan yang berjarak dari pelaku kurang lebih satu meter. Dimana, sebelumnya narkotika jenis sabu tersebut berada di tangan kiri tersangka Ari Prabowo.


"Kedua pria yang berada di lokasi saat ditemukan barang bukti sabu-sabu, malam itu juga langsung kita bekuk tanpa perlawanan," terang AKBP Gazali Ahmad.


Untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, kini kedua pria bersama barang bukti berupa satu paket sabu telah diamankan ke ruang penyidik Sat Res Narkoba.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.