Alpian dan M.Fadli "DIBERHENTIKAN" Sebagai Anggota DPRD Kota Pagaralam
*Maju sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota
Pagaralam, Liputansumsel.com - Alpian maskoni dan M. Fadli Maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam dalam Pilkada Kota Pagaralam 2018 periode 2018-2023, kedua anggota DPRD Pagaralam tersebut harus menanggalkan jabatannya di karenakan PKPU nomor 15 tahun 2017 yang mengharuskan mereka jalankan.
Alpian Maskoni dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Muhammad Fadli dari partai Nasional Demokrat (NasDem).
Pada saat pantauan di gedung utama Dprd kota Pagaralam rabu (11/4) dilakukan Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi keduanya untuk masa jabatan 2014-2019.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Nomor 236/KPTS/I/2018 Alpian Maskoni resmi diberhentikan dan digantikan oleh Candra Jaya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). Kemudian SK Gubernur Nomor 235/KPTS/I/2018 memberhentiam Muhammad Fadli dan digantikan oleh Eri Martin.
Selain itu juga, posisi Muhammad Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Pagaralam harus digantikan oleh Darmawi sesuai dengan SK Gubernur Nomor 212/ KPTS/I/2018.
Ketua DPRD Kota Pagaralam Ruslan Abdul Gani dalam sambutanya mengatakan dengan dikeluarkanya SK ini jabatan Wakil Ketua II dan dua kursi anggota DPRD Kota Pagaralam yang sebelumnya kosong sudah terisi dengan adanya Surat Keputusan mundurnya Alpian dan M Fadli.
"Kita harapkan dengan pelantikan serta pengambilan dan pengucapan sumpah yang dilakukan pada hari ini, nama-nama keduanya ini dapat menjalankan tugas dan bertanggung jawab sebagai wakil rakyat masa jabatan 2014-2019," papar Ruslan.
Sementara itu Ketua KPU Kota Pagaralam Yenli Elmanoferi mengatakan, mundurnya Alpian dan Fadli ini dari anggota DPRD sesuai dengan yang ditetapkan oleh PKPU nomor 15 tahun 2017.
"Disebutkan bahwa setiap pemegang jabatan seperti PNS, TNI, POLRI, DPRD serta jabatan lainnya harus mengundurkan diri jika ingin maju atau ikut dalam pilkada," imbuhnya.
Pagaralam, Liputansumsel.com - Alpian maskoni dan M. Fadli Maju sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam dalam Pilkada Kota Pagaralam 2018 periode 2018-2023, kedua anggota DPRD Pagaralam tersebut harus menanggalkan jabatannya di karenakan PKPU nomor 15 tahun 2017 yang mengharuskan mereka jalankan.
Alpian Maskoni dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Muhammad Fadli dari partai Nasional Demokrat (NasDem).
Pada saat pantauan di gedung utama Dprd kota Pagaralam rabu (11/4) dilakukan Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi keduanya untuk masa jabatan 2014-2019.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Nomor 236/KPTS/I/2018 Alpian Maskoni resmi diberhentikan dan digantikan oleh Candra Jaya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW). Kemudian SK Gubernur Nomor 235/KPTS/I/2018 memberhentiam Muhammad Fadli dan digantikan oleh Eri Martin.
Selain itu juga, posisi Muhammad Fadli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kota Pagaralam harus digantikan oleh Darmawi sesuai dengan SK Gubernur Nomor 212/ KPTS/I/2018.
Ketua DPRD Kota Pagaralam Ruslan Abdul Gani dalam sambutanya mengatakan dengan dikeluarkanya SK ini jabatan Wakil Ketua II dan dua kursi anggota DPRD Kota Pagaralam yang sebelumnya kosong sudah terisi dengan adanya Surat Keputusan mundurnya Alpian dan M Fadli.
"Kita harapkan dengan pelantikan serta pengambilan dan pengucapan sumpah yang dilakukan pada hari ini, nama-nama keduanya ini dapat menjalankan tugas dan bertanggung jawab sebagai wakil rakyat masa jabatan 2014-2019," papar Ruslan.
Sementara itu Ketua KPU Kota Pagaralam Yenli Elmanoferi mengatakan, mundurnya Alpian dan Fadli ini dari anggota DPRD sesuai dengan yang ditetapkan oleh PKPU nomor 15 tahun 2017.
"Disebutkan bahwa setiap pemegang jabatan seperti PNS, TNI, POLRI, DPRD serta jabatan lainnya harus mengundurkan diri jika ingin maju atau ikut dalam pilkada," imbuhnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar