Polres Pagaralam mengamankan 2 Pemuda Hendak Transaksi Narkoba
Pagaralam, Liputansumsel - . Polres Kota Pagaralam melalui satuan Narkoba kembali berhasil mengungkap dan mengagalkan kasus peredaran Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) di Wilayah hukum Polres Kota Pagaralam.
Informasi yang didapat, Senin (12/3) sekitar pukul 20.10 WIB di Desa Mekar Alam RT.17 RW 06 Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam Utara, Satnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba,Keduanya adalah Eka Putrawan Bin Sabroni (42), warga Mekar Alam RT 17 RW 06 Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam Utara, dan Herik Bin Jauhari (25), warga Indra Giri Ilir RT 03 RW 07 Kelurahn Sukorejo Kecamatan Pagaralam Utara.
Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 24 paket shabu-shabu dengan berat 6,79 gram beserta beberapa lembar uang pecahan Rp.50.000 dan Rp. 20.000
Keduanya tertangkap tangan setelah Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat akannya sering terjadi transaksi Narkoba,dengan laporan dari masyarakat tersebut satuan narkoba Polres Pagaralam merespon cepat dan Kemudian anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar terdapat 2 orang Laki - laki yang mencurigakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Syafrudin SH membenarkan jika adanya penangkapan terhadap TSK tindak pidana narkotika di wilayah Pagaralam.
"Saat ini ke 2 tersangka bersama barang bukti berupa 24 paket kecil jenis Sabu dan juga uang dengan pecahan 50 ribu sudah diamankan pihak kita di Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diminta pertanggung jawaban tersangka (TSK)," ungkapnya.
Lanjutnya lagi, keduanya tertangkap tangan saat petugas melakukan penggerebekan di TKP setelah mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kawasan tersebut. (Riko)
Informasi yang didapat, Senin (12/3) sekitar pukul 20.10 WIB di Desa Mekar Alam RT.17 RW 06 Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam Utara, Satnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba,Keduanya adalah Eka Putrawan Bin Sabroni (42), warga Mekar Alam RT 17 RW 06 Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam Utara, dan Herik Bin Jauhari (25), warga Indra Giri Ilir RT 03 RW 07 Kelurahn Sukorejo Kecamatan Pagaralam Utara.
Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti 24 paket shabu-shabu dengan berat 6,79 gram beserta beberapa lembar uang pecahan Rp.50.000 dan Rp. 20.000
Keduanya tertangkap tangan setelah Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat akannya sering terjadi transaksi Narkoba,dengan laporan dari masyarakat tersebut satuan narkoba Polres Pagaralam merespon cepat dan Kemudian anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar terdapat 2 orang Laki - laki yang mencurigakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dwi Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Syafrudin SH membenarkan jika adanya penangkapan terhadap TSK tindak pidana narkotika di wilayah Pagaralam.
"Saat ini ke 2 tersangka bersama barang bukti berupa 24 paket kecil jenis Sabu dan juga uang dengan pecahan 50 ribu sudah diamankan pihak kita di Mapolres Pagaralam untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diminta pertanggung jawaban tersangka (TSK)," ungkapnya.
Lanjutnya lagi, keduanya tertangkap tangan saat petugas melakukan penggerebekan di TKP setelah mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kawasan tersebut. (Riko)
Tidak ada komentar
Posting Komentar