Oknum ASN Dilaporkan Panwaslu OI
* Terindikasi Tidak Netral
Ogan Ilir, Liputan Sumsel.com,- Komisioner Panwaslu Ogan Ilir (OI) rekomendasikan dugaan pelanggaran oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SF yang bertugas di Kecamatan Inderalaya Selatan ke Komisi ASN di Jakarta karena didapati dugaan dan atau terindikasi tidak netral
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu OI, Dermawan Iskandar mengatakan oknum pelaku merupakan salah satu sekretaris camat di OI atas nama SF, ia berfoto bersama salah satu paslon wakil gubernur di kantor sekretariat partai.
Disebutkannya kasus tersebut merupakan temuan hasil pengawasan dari Panwaslu OI saat melakukan pengawasan kampanye di medsos berupa fb.
"Karena oknum tersebut berfoto bersama cawagub sumsel giri sambil mengangkat simbol jari. Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dilakukan klarifikasi pada 22 Maret dan termasuk 2 orang saksi di klarifikasi temannya yang turut berfoto. Sebagai tindaklanjutnya kita rekomendasikan ke Komisi ASN di Jakarta, sementara untuk sanksi bukan kewenangan Panwaslu OI namun kewenangan dari Komisi ASN dan tembusan rekomendasi tersebut disampaikan ke Bawaslu Sumsel, Menpan, Mendagri, Pemkab OI, "tegasnya
Sebelumnya menurut Iskandar, petugas Panwaslu OI sudah mengimbau kepada seluruh stekholder baik anggota polri, asn, maupun kades untuk netral dalam pelaksanaan pilkada Sumsel dengan terjadinya permasalahan tersebut. Sehingga ia berharap kedepan petugas ASN agar tetap netral sesuai dengan ketentuan uu no 10tahun 2016 tentang pilkada, uu no 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah no 4 tahun 2004 tentang kode etik pns termasuk surat edaran menpan rb no:B/71/m.sn.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada 2018 maupun pileg dan pilpres 2019.(rul)
Ogan Ilir, Liputan Sumsel.com,- Komisioner Panwaslu Ogan Ilir (OI) rekomendasikan dugaan pelanggaran oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SF yang bertugas di Kecamatan Inderalaya Selatan ke Komisi ASN di Jakarta karena didapati dugaan dan atau terindikasi tidak netral
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Panwaslu OI, Dermawan Iskandar mengatakan oknum pelaku merupakan salah satu sekretaris camat di OI atas nama SF, ia berfoto bersama salah satu paslon wakil gubernur di kantor sekretariat partai.
Disebutkannya kasus tersebut merupakan temuan hasil pengawasan dari Panwaslu OI saat melakukan pengawasan kampanye di medsos berupa fb.
"Karena oknum tersebut berfoto bersama cawagub sumsel giri sambil mengangkat simbol jari. Yang bersangkutan sudah dipanggil untuk dilakukan klarifikasi pada 22 Maret dan termasuk 2 orang saksi di klarifikasi temannya yang turut berfoto. Sebagai tindaklanjutnya kita rekomendasikan ke Komisi ASN di Jakarta, sementara untuk sanksi bukan kewenangan Panwaslu OI namun kewenangan dari Komisi ASN dan tembusan rekomendasi tersebut disampaikan ke Bawaslu Sumsel, Menpan, Mendagri, Pemkab OI, "tegasnya
Sebelumnya menurut Iskandar, petugas Panwaslu OI sudah mengimbau kepada seluruh stekholder baik anggota polri, asn, maupun kades untuk netral dalam pelaksanaan pilkada Sumsel dengan terjadinya permasalahan tersebut. Sehingga ia berharap kedepan petugas ASN agar tetap netral sesuai dengan ketentuan uu no 10tahun 2016 tentang pilkada, uu no 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pemerintah no 4 tahun 2004 tentang kode etik pns termasuk surat edaran menpan rb no:B/71/m.sn.00.00/2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada 2018 maupun pileg dan pilpres 2019.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar