Musa Diringkus Polisi

Indtalaya. Liputan Sumsel.com,-Salah seorang pelaku pengeroyokan, Musa (27) warga Rt 45, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang berhasil  diciduk aparat Kepolisian Polsek Pemulutan, setelah sekian lama menjadi buronan kepolisian.
          Musa terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban bernama  Eka Jefri Herwandi (22), penganiayaan sadis dilakukannya bersama rekannya Asmadi Bin Sangkut ( Dpo) pada hari, Jum'at (18/8) Sekira Pukul 19.30 Wib di Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan Induk, Kabupaten Ogan Ilir (OI).
          Kapolres OI, AKBP Gazali Ahmad, SIK, MH melalui Kapolsek Pemulutan, Ipda Syafrizal mengatakan, peristiwa pengeroyokan oleh pelaku bersama rekannya terjadi pada bulan Agustus 2017 lalu. Tersangka Musa bersama rekannya Asmadi ( Dpo) menusuk korban dengan menggunakan Pisau di bagian leher belakang sebanyak sebanyak 1 Kali dan menusuk lengan kiri sebanyak 2 Kali kemudian tersangka Asmadi memukul bagian wajah dengan tangan kosong berkali kali.
          "Tidak sebatas itu saja, kedua pelaku juga mengikat kedua kaki dan kedua tangan korban lalu diangkat tubuhnya dan dibuang ke sungai. Beruntung peristiwa tersebut cepat diketahui warga, selanjuitnya korban langsung dibawa ke rumah sakit Muhammadiyah Palembang untuk mendapatkan perawatan," jelasnya.

Peristiwa tersebut dilaporkan ibu korban yang bernama Usyati (52), usai kejadian. “Kemudian pada Rabu ( 29/3) salah satu pelaku atas nama Musa berhasil ditangkap saat berada gudang puncak pegayut, Desa Pipa Putih, Kecamatan Pemulutan, tanpa perlawanan," tuturnya

Dari penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau cap garpu, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Pemulutan.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.