Dewan OKU Timur Bahas Upah Minimum Kabupaten

OKU Timur, Liputansumsel.com - Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur yang baru terbentuk menggelar rapat perdana membahas program kerja termasuk pembahasan rencana besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2019. Saat ini pekerja di OKU Timur masih mengikuti Upah Minimum Propinsi (UMP) yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.

Rapat Dewan Pengupahan ini bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Timur, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), BPS, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Pakar Ekonomi, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian OKU Timur, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Timur di Martapura, Kamis (1/3/2018).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU Timur Drs. Elfiyan Syawal MM, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jaminan Sosial Sumar SE mengatakan, Dewan Pengupahan di OKU Timur baru terbentuk untuk itu perlu adanya rapat kerja serta masukan-masukan data dan ilmiah untuk disampaikan kepada bapak Bupati dalam menetapkan UMK pada 2019.

"Setelah mengumpulkan data baik dari instansi dan survei lapangan serta menunggu pengesahan UMP Provinsi dan selanjutnya UMK baru bisa ditetapkan, "ujarnya.

Lebih lanjut, Sumar SE menerangkan setelah dilakukan rapat kedepan akan dilakukan survei lapangan mengecek harga-harga di pasaran kemudian meminta masukan dari pengusaha selaku pelaksana UMK yang akan ditetapkan.

"Untuk tahun ini UMK masih menggunakan ketetapan UMP berkisar Rp. 2.595.000 dengan adanya serikat pekerja tentu akan memberikan kontribusi positif bagi pekerja, salah satunya pekerja akan lebih mengerti dengan peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan dan akan dibela hak-haknya jika tidak dipenuhi oleh pengusaha, "jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPC SPSI OKU Timur Cecep Wahyudin bersyukur atas terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten OKU Timur.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Bupati OKU Timur, DPRD OKU Timur Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta APINDO OKU Timur atas perhatian dan supportnya sehingga Dewan Pengupahan Kabupaten terbentuk, "ungkapnya. (YRb)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.