Dasril Tantang Heri Sumpah Pocong Terkait Dugaan Perselingkuhan
PRABUMULIH,-- liputansumsel.com-- Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota Dprd Kota Prabumulih Herianto dengan Eva Mayasari, kembali memicu aksi demo dari Ratusan Masa yang tergabung dalam Organisasi Pemuda Demokrat kota Prabumulih.
"Kami harap Ketua DPRD Prabumulih membentuk tim pansus untuk menginvestigasi dugaan perbuatan Asusila yang dilakukan Heriyanto. Selain dinilai telah mencemarkan Nama baik Kota Prabumulih, Saudara Herianto juga telah mencoreng marwah kehormatan lembaga legislatif serta nama baik partai nasdem," Teriak Guntur Nopriansyah ST, saat melakukan Aksi Damai Di depan Gedung DPRD Kota Prabumulih, Kamis (23/3).
Dalam Orasinya, Guntur berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses kasus Amoral tersebut, serta dapat menegakkan hukum dengan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun sehingga tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat.
"Kami harapkan aparat kepolisian dapat secepatnya menyelesaikan perkara dugaan asusila ini, dan menegakkan hukum dengan seadil adilnya tanpa intetvensi pihak lain. jangan sampai masalah ini kian membesar dan menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat," tegasnya.
Dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian, Wakil Ketua II DPRD Prabumulih H Erwandi B.sc Didampingi H Erwansyah, SH MH dan Beni SH Menemui para pendemo dan mempersilahkan Enam orang perwakilan Aksi damai Untuk berdiskusi langsung di ruang Rapat DPRD terkait Tuntutan yang akan disampaikan.
Dalam Diskusi tersebut, Pihak DPRD Prabumulih yang pimpin Wakil Ketua II,H Erwandi berjanji akan menindaklanjuti dan merespon tuntutan yang diajukan pihak pendemo. Menurutnya Terduga Herianto dapat Di PAW (Pergantian Antar Waktu) Atau Di pecat harus melalui mekanisme yang tepat.
"Untuk pemberhentian anggota dewan itu paling tepat melalaui partai, atau jika anggota dewan tersebut meninggal dunia, yang paling cepat jika Anggota tersebut telah ditetapkan dan diputuskan terkait kasus pidana, Baru bisa di berhentikan," Jelasnya.
Semetara itu, H Erwansyah, SH MH menambahkan jika pihaknya telah menonaktifkan Herianto sebagai Anggota Badan kehormatan. Ia menuturkan, Kasus inj masih dalam proses pihak yang berwenang. "Biarkan pihak kepolisian bekerja dahulu, selaku masyarakat dan Wakil Masyarakat mari bersama kita kawal kasus ini agar hukum bisa ditegakkan dengan baik,"
Usai diskusi, Perwakilan Aktivis menyerahkan Bukti Bukti yang sebagai bahan acuan bagi anggota Badan Kehormatan untuk memproses terkait dugaan perselingkuhan Herianto dan Eva Mayasari.
Dalam Wawancara singkat dengan awak media, Guntur menuturkan jika dirinya membawa amanah dari Pelapor, Dasril Irawadi bahwa Dasril menantang Heriyanto untuk sumpah pocong.
"Ini Amanah saudara Dasril bahwa jika Heriyanto merasa benar, dia (Dasril -red) menantang Heriyanto untuk sumpah pocong", Ujarnya.
"Kami harap Ketua DPRD Prabumulih membentuk tim pansus untuk menginvestigasi dugaan perbuatan Asusila yang dilakukan Heriyanto. Selain dinilai telah mencemarkan Nama baik Kota Prabumulih, Saudara Herianto juga telah mencoreng marwah kehormatan lembaga legislatif serta nama baik partai nasdem," Teriak Guntur Nopriansyah ST, saat melakukan Aksi Damai Di depan Gedung DPRD Kota Prabumulih, Kamis (23/3).
Dalam Orasinya, Guntur berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses kasus Amoral tersebut, serta dapat menegakkan hukum dengan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun sehingga tidak menimbulkan gejolak dimasyarakat.
"Kami harapkan aparat kepolisian dapat secepatnya menyelesaikan perkara dugaan asusila ini, dan menegakkan hukum dengan seadil adilnya tanpa intetvensi pihak lain. jangan sampai masalah ini kian membesar dan menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat," tegasnya.
Dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian, Wakil Ketua II DPRD Prabumulih H Erwandi B.sc Didampingi H Erwansyah, SH MH dan Beni SH Menemui para pendemo dan mempersilahkan Enam orang perwakilan Aksi damai Untuk berdiskusi langsung di ruang Rapat DPRD terkait Tuntutan yang akan disampaikan.
Dalam Diskusi tersebut, Pihak DPRD Prabumulih yang pimpin Wakil Ketua II,H Erwandi berjanji akan menindaklanjuti dan merespon tuntutan yang diajukan pihak pendemo. Menurutnya Terduga Herianto dapat Di PAW (Pergantian Antar Waktu) Atau Di pecat harus melalui mekanisme yang tepat.
"Untuk pemberhentian anggota dewan itu paling tepat melalaui partai, atau jika anggota dewan tersebut meninggal dunia, yang paling cepat jika Anggota tersebut telah ditetapkan dan diputuskan terkait kasus pidana, Baru bisa di berhentikan," Jelasnya.
Semetara itu, H Erwansyah, SH MH menambahkan jika pihaknya telah menonaktifkan Herianto sebagai Anggota Badan kehormatan. Ia menuturkan, Kasus inj masih dalam proses pihak yang berwenang. "Biarkan pihak kepolisian bekerja dahulu, selaku masyarakat dan Wakil Masyarakat mari bersama kita kawal kasus ini agar hukum bisa ditegakkan dengan baik,"
Usai diskusi, Perwakilan Aktivis menyerahkan Bukti Bukti yang sebagai bahan acuan bagi anggota Badan Kehormatan untuk memproses terkait dugaan perselingkuhan Herianto dan Eva Mayasari.
Dalam Wawancara singkat dengan awak media, Guntur menuturkan jika dirinya membawa amanah dari Pelapor, Dasril Irawadi bahwa Dasril menantang Heriyanto untuk sumpah pocong.
"Ini Amanah saudara Dasril bahwa jika Heriyanto merasa benar, dia (Dasril -red) menantang Heriyanto untuk sumpah pocong", Ujarnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar