Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PBB menjadi peserta pemilu 2019
Jakarta, Liputansumsel - Bawaslu menggelar sidang Adjudikasi terkait gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu akhirnya memutuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019.
"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.
Sebelumnya Bawaslu juga membacakan pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan ini.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra hadir dalam pembacaan putusan ini. Sejumlah elite petinggi PBB yang mendampinginya kemudian mengucap syukur seraya berdiri usai putusan dibuat. (Rc,Mgs Toyeb Husein,News,detik.com)
"Memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu DPR-DPRD RI tahun 2019," kata Ketua Bawaslu yang menjadi Ketua majelis pemeriksa sidang, Abhan, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).
Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat 3 hari setelah keputusan dibuat. Ada lima putusan yang dibuat Bawaslu dalam sidang ini.
Sebelumnya Bawaslu juga membacakan pertimbangan-pertimbangan pengambilan keputusan ini.
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra hadir dalam pembacaan putusan ini. Sejumlah elite petinggi PBB yang mendampinginya kemudian mengucap syukur seraya berdiri usai putusan dibuat. (Rc,Mgs Toyeb Husein,News,detik.com)
Tidak ada komentar
Posting Komentar