6 PEKAT di Gelandang Ke Polres
Pagaralam, Liputansumsel.com - Polres Pagaralam yang di kepalai oleh AKBP Dwi Hartono Melalui Kasatreskrim AKP Helmi Ardi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peresah masyarakat yang biasa disebut penyakit masyarakat (pekat) berupa judi kartu remi dengan Barang bukti berupa uang yang cukup banyak yaitu 5,285.000,Pengungkapan kasus 303 Tersebut diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat langsung ke Kapolres karena resah dan terganggu dengan ulah para pelaku penjudi tersebut. Mendapat laporan tersebut tim Menuju ke lokasi di desa Margo Mulyo Kelurahan Dempo Makmur Kecamatan Pagaralam Utara sekitar pukul 21’30’ Rabu 28 Maret. Salah satu pelaku judi yang diamankan diantaranya Aparat Sipil Negara (ASN]) Saat pers realese Kamis (29/03) Kapolres Pagaralam. AKBP Dwi Hartono SIK.MH didampingi pejabat Polres kepada wartawan menjelaskan, Sekitar pukul 21.30 WIB anggota yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Helmi menuju ke lokasi atas informasi dari masyarakat, Keenam pelaku tidak dapat melarikan diri karena terkepung dan tengah asyik bermain judi jenis kartu . Selain mengamankan para tersangka turut juga diamankan barang bukti (BB) berupa kartu resmi enam kotak,uang Sebesar Rp 5,285.000- dan enam tersangka yang diamankan berinisial : JBL, pekerjaan TANI, N pekerjaan ASN, S ALIAS U pekerjaan BURUH, IK pekerjaan WIRASWATA BEDENG KRESEK, R pekerjaan sopir suka nanti PAU dan T Satpam PTPN desa Pabrik gunung Dempo. Mereka digerebek dan diamankan di kediaman J. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya,Ujarnya Kapolres.
Tambah Dwi, jenis perjudian yang mereka lakukan perjudian kartu remi dan setiap kali permainan tersangka inisial J mendapatkan uang Rp 10.000 sebagai biaya yang di duga untuk sewa tempat.
"Saat ini ke enam tersangka sudah diamankan di Mapolres Pagaralam dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," Pungkasnya.(ls/Rk)
Tambah Dwi, jenis perjudian yang mereka lakukan perjudian kartu remi dan setiap kali permainan tersangka inisial J mendapatkan uang Rp 10.000 sebagai biaya yang di duga untuk sewa tempat.
"Saat ini ke enam tersangka sudah diamankan di Mapolres Pagaralam dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," Pungkasnya.(ls/Rk)
Tidak ada komentar
Posting Komentar