Sunyuk Kembali Ditangkap Polisi
PRABUMULIH, liputansumsel.com - Marwan alias Sunyuk (36) Kembali diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih Pimpinan AKP M Ali Asri, SH, lantaran mengulangi perbuatanya dengan menkonsumsi narkotika Golongan I jenis Shabu, Selasa (27/2) sekitar pukul 15.30 wib.
Sempat menjalani hukuman pada tahun 2016 lalu. Residivis pemuja narkoba ini, tertangkap kembali di wilayah Jalan A Roni, RT 01 RW 04, Kelurahan Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan anggota Satres narkoba yang mendapatkan laporan dari masyarakat. Dengan melakukan pengintaian, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang memang sudah lama menjadi target petugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan satu paket shabu senilai Rp100 ribu yang disimpan pelaku di atas lemari ruang tamu. Saat ini pelaku berikut barang bukti shabu diamankan di Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016. Kali ini pelaku kembali terjerat dengan kasus yang sama," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri SH.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum). "Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," tegas AKP M Ali Asri.
Sementara itu, Sunyuk mengaku jika barang haram tersebut sengaja ia beli untuk dikonsumsi sendiri. Sabu tersebut ia beli kepada salah seorang pengedar berinisil RI yang saat ini dalam kejaran petugas.
"Aku sudah tigo tahun terakhir galak make narkoba. Memang sebelumnyo sempat tertangkap. Tapi aku idak pernah bejual, aku make dewek untuk senang-senang bae," katanya. (Ard)
Sempat menjalani hukuman pada tahun 2016 lalu. Residivis pemuja narkoba ini, tertangkap kembali di wilayah Jalan A Roni, RT 01 RW 04, Kelurahan Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan anggota Satres narkoba yang mendapatkan laporan dari masyarakat. Dengan melakukan pengintaian, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang memang sudah lama menjadi target petugas.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan satu paket shabu senilai Rp100 ribu yang disimpan pelaku di atas lemari ruang tamu. Saat ini pelaku berikut barang bukti shabu diamankan di Mapolres Prabumulih untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016. Kali ini pelaku kembali terjerat dengan kasus yang sama," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri SH.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum). "Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun," tegas AKP M Ali Asri.
Sementara itu, Sunyuk mengaku jika barang haram tersebut sengaja ia beli untuk dikonsumsi sendiri. Sabu tersebut ia beli kepada salah seorang pengedar berinisil RI yang saat ini dalam kejaran petugas.
"Aku sudah tigo tahun terakhir galak make narkoba. Memang sebelumnyo sempat tertangkap. Tapi aku idak pernah bejual, aku make dewek untuk senang-senang bae," katanya. (Ard)
Tidak ada komentar
Posting Komentar