Sepanjang 2017 BNN OI Rehabilitasi 70 Pengguna Narkoba
Indralaya.--liputansumsel.com--
pemberatasan narkotika dan penanggulangannya terus dilakukan oleh badan nasional narkotika kabupaten ogan ilir mulai dari sosialisasi keberbagai instansi pemerintahan hingga ke sekolah-sekolah, baik sekolah dasar (SD) maupun SMA. Tidak hanya sebatas sosialisasi saja akan tetapi BNNK OI juga melakukan rehabilitasi kepada para pengguna barang haram tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Ilir, AKBP. H. Abdul Rahman, ST mengungkapkan di tahun 2017 kemaren, pihaknya telah merehab 70 pecandu narkoba dan untuk tahun ini, Setidaknya kurun waktu selama 2 bulan (januari-pebruari) pada tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Ilir sudah merehabilitasi 7 pecandu dan satu pengedar narkoba yang diringkus, ketika dilakukan penangkapan," jelasnya. Kemarin.
Rahman merincikan "Adapun 7 pecandu tersebut tidak memiliki barang bukti, namun urine mereka positif narkoba, sehingga dikirim ke panti rehabilitasi Kalianda, Lampung Selatan guna mengikuti rehabilitasi selama enam bulan," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan "Yang menjadi perhatian pihaknya adalah karena hampir 60 persen dari 70 orang yang direhab tersebut tergolong dalam kategori kurang mampu, sehingga untuk biaya tranpostasi pengantaran pasien rehab tersebut terkendala," ujarnya.
Namun dirinya bersyukur pasalnya permasalahan tersebut teratasi karena usulan pihaknya ke DPRD dan pemkab OI untuk menganggarkan dana transportasi untuk pasien menjalani rehab ditempat yang jauh disetujui dan pemda telah mengganggarkan biaya pengantaran pasien rehab dari Ogan Ilir hingga ke Kalianda.
"Jadi bagi warga Ogan Ilir yang ingin sembuh dari narkoba tidak usah takut dengan biaya, untuk rehabilitasi selama enam bulan ditanggung BNN, dan biaya pengantaran di tanggung pemkab OI, melalui dinas sosial, kita juga berterima kasih kepada pemkab OI telah membantu BNN mengatasi narkoba," terangnya.(rul)
pemberatasan narkotika dan penanggulangannya terus dilakukan oleh badan nasional narkotika kabupaten ogan ilir mulai dari sosialisasi keberbagai instansi pemerintahan hingga ke sekolah-sekolah, baik sekolah dasar (SD) maupun SMA. Tidak hanya sebatas sosialisasi saja akan tetapi BNNK OI juga melakukan rehabilitasi kepada para pengguna barang haram tersebut.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Ilir, AKBP. H. Abdul Rahman, ST mengungkapkan di tahun 2017 kemaren, pihaknya telah merehab 70 pecandu narkoba dan untuk tahun ini, Setidaknya kurun waktu selama 2 bulan (januari-pebruari) pada tahun 2018, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Ilir sudah merehabilitasi 7 pecandu dan satu pengedar narkoba yang diringkus, ketika dilakukan penangkapan," jelasnya. Kemarin.
Rahman merincikan "Adapun 7 pecandu tersebut tidak memiliki barang bukti, namun urine mereka positif narkoba, sehingga dikirim ke panti rehabilitasi Kalianda, Lampung Selatan guna mengikuti rehabilitasi selama enam bulan," terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan "Yang menjadi perhatian pihaknya adalah karena hampir 60 persen dari 70 orang yang direhab tersebut tergolong dalam kategori kurang mampu, sehingga untuk biaya tranpostasi pengantaran pasien rehab tersebut terkendala," ujarnya.
Namun dirinya bersyukur pasalnya permasalahan tersebut teratasi karena usulan pihaknya ke DPRD dan pemkab OI untuk menganggarkan dana transportasi untuk pasien menjalani rehab ditempat yang jauh disetujui dan pemda telah mengganggarkan biaya pengantaran pasien rehab dari Ogan Ilir hingga ke Kalianda.
"Jadi bagi warga Ogan Ilir yang ingin sembuh dari narkoba tidak usah takut dengan biaya, untuk rehabilitasi selama enam bulan ditanggung BNN, dan biaya pengantaran di tanggung pemkab OI, melalui dinas sosial, kita juga berterima kasih kepada pemkab OI telah membantu BNN mengatasi narkoba," terangnya.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar