Pasal Hutang, Sebesan Saling Bunuh
Indralaya.--liputansumsel.com--
Malang dialami oleh Bustoni ( 67) tahun warga Dusun I desa tanjung pering kecamatan indralaya utara kabupaten ogan ilir, pasalnya harus meregang nyawa ditangan besan yang bernama M Yamin (62) Tahun dan menantunya Adriasyah (32) Tahun keduanya merupakan warga Komplek seduduk putih gang iskandar muda no. 07 rt 29 rw 05 kel. 8 ilir kec. IT II Palembang.
Kedua tersangka merupakan ayah dan anak kandung. Peristiwa mengerikan ini terjadi di depan rumah korban selasa malam (20/02) pukul 18:30 di tempat tinggal korban desa tanjung pering kecamatan indralaya utara.
Menurut Informasi yang diperoleh pembunuhan tersebut karena ditengarai masalah hutang piutang. Karena korban tidak mau membayar sisa hutangnya.
Kedua tersangka mendatangi rumah bustoni yang saat itu sedang duduk di teras rumah bersama anaknya zainudin. Tanpa basa basi kedua pelaku langsung menyerang dan menusukkan pisau lipat dibagian dada kiri, sedangkan Pelaku lainnya Adriasyah memukul ZAINUDIN (adik ipar tersangka) dibagian kepala.
Dari peristiwa ini bustoni meregang nyawa saat di perjalanan menuju rumah sakit umum daerah kabupaten ogan ilir tanjung senai. sedangkan korban lainnya hanya mengalami memar dibagian tengkuk.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIK MH melalui kasat Reskrim IPTU Sondi Fraguna SH mengatakan mendapatkan informasi dari warga tentang adanya peristiwa pembunuhan tersebut dan (dua) orang Pelaku dan langsung melarikan diri ke arah desa tanjung baru.
"Mendapat informasi tersebut Team Serigala Polres Ogan Ilir langsung mencari informasi keberadaan pelaku dan pkl 19.15 wib Team Serigala Polres Ogan Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Balai Desa tanjung baru kecamatan Indralaya utara kabupaten Ogan Ilir tanpa melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Ogan Ilir" ujarnya pada wartawan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan kedua pelaku dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup selain itu juga pihaknya mengamankan barang bukti berupa1 buah Pisau Lipat, 1 buah Pisau Gagang warna coklat dan 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam No Pol BG 4479 NG, " jelasnya.(rul)
Malang dialami oleh Bustoni ( 67) tahun warga Dusun I desa tanjung pering kecamatan indralaya utara kabupaten ogan ilir, pasalnya harus meregang nyawa ditangan besan yang bernama M Yamin (62) Tahun dan menantunya Adriasyah (32) Tahun keduanya merupakan warga Komplek seduduk putih gang iskandar muda no. 07 rt 29 rw 05 kel. 8 ilir kec. IT II Palembang.
Kedua tersangka merupakan ayah dan anak kandung. Peristiwa mengerikan ini terjadi di depan rumah korban selasa malam (20/02) pukul 18:30 di tempat tinggal korban desa tanjung pering kecamatan indralaya utara.
Menurut Informasi yang diperoleh pembunuhan tersebut karena ditengarai masalah hutang piutang. Karena korban tidak mau membayar sisa hutangnya.
Kedua tersangka mendatangi rumah bustoni yang saat itu sedang duduk di teras rumah bersama anaknya zainudin. Tanpa basa basi kedua pelaku langsung menyerang dan menusukkan pisau lipat dibagian dada kiri, sedangkan Pelaku lainnya Adriasyah memukul ZAINUDIN (adik ipar tersangka) dibagian kepala.
Dari peristiwa ini bustoni meregang nyawa saat di perjalanan menuju rumah sakit umum daerah kabupaten ogan ilir tanjung senai. sedangkan korban lainnya hanya mengalami memar dibagian tengkuk.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIK MH melalui kasat Reskrim IPTU Sondi Fraguna SH mengatakan mendapatkan informasi dari warga tentang adanya peristiwa pembunuhan tersebut dan (dua) orang Pelaku dan langsung melarikan diri ke arah desa tanjung baru.
"Mendapat informasi tersebut Team Serigala Polres Ogan Ilir langsung mencari informasi keberadaan pelaku dan pkl 19.15 wib Team Serigala Polres Ogan Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Balai Desa tanjung baru kecamatan Indralaya utara kabupaten Ogan Ilir tanpa melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Ogan Ilir" ujarnya pada wartawan.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan kedua pelaku dikenakan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup selain itu juga pihaknya mengamankan barang bukti berupa1 buah Pisau Lipat, 1 buah Pisau Gagang warna coklat dan 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam No Pol BG 4479 NG, " jelasnya.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar