Panwaslu OI ; Semua APK Balon Gubernur Sumsel Masih Legal

OI-Liputansumsel. Baliho, spanduk atau yang biasa disebut Alat Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Gubernur Sumsel di wilayah kabupaten Ogan Ilir memang sudah bertebaran dimana-mana. sejauh ini menurut Panwaslu OI tidak ada APK yang dinyatakan melanggar atau terlarang.


Komisioner Panwaslu OI, Darmawan Iskandar mengatakan selama KPU

belum menetapkan pasangan calon kepala daerah. APK tersebut masih legal alias tidak melanggar.


Dalam hal ini, bila tahapan nya sudah di mulai. Panwaslu selaku panitia pengawas pemilu akan merekomendasikan kepada pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban


"sekarang sudah di data. pada saat nya nanti tinggal direkomendasi kan saja kepada KPU dan pemerintah setempat melalui Sat Pol PP untuk menertibkan." Kata Iskandar. Kamis, (1/2/2018)


di PKPU No 4 Tahun 2017 tentang kampanye. Sambung Iskandar. pasangan calon dilarang memasang APK. hanya APK dari KPU yang diperbolehkan. pun begitu juga iklan kampanye di media massa.


" pemasangan Iklan kampanye yang bukan dari KPU tidak di perbolehkan. baik di media cetak dan elektronik. agar diketahui kita himbau kepada redaksi media ditembuskan ke dewan pers untuk menertibkan iklan yang bukan dari KPU.Jika tidak di indahkan pasangan calon akan di sangsi. sangsi untuk media itu urusan dewan pers." pungkasnya.  (Arza) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.