Kait Kuryadi Simpan Sabu 7,43 gram,Ditangkap Polisi
PRABUMULIH, liputansumsel.com - Lagi- lagi Pengedar Sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.Penangkapan Tersangka bermula, saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Satres Narkoba mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan penyelidikan ke daerah kediaman tersangka.
Berdasarkan kelengkapan data dan kebenaran informasi yang di dapat, Satres Narkoba pimpinan AKP M Ali Asri, SH langsung melakukan pengerbakkan dirumah tersangka. Dari hasil Pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu paket sedang dengan berat bruto 7,43 gram yang disembunyikan di kamar tidur tepatnya dalam lemari pakaian tersangka, Selasa (06/02/2018) sekitar pukul 10.00 wib.
Turut disita dari tangan tersangka, satu unit HP merk nokia warna hitam, 2 buah dompet warna coklat dan ungu, serta uang tunai senilai 1.4 juta rupiah yang diduga hasil dari transaksi jual beli Sabu. Guna proses penyidikan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE., M.M melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, SH membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengatahui jaringan dan peredaran nya.
"Pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres prabumulih, Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan guna mengetahui jaringan dan sumber sabu yang diedarkannya. Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat sesuai pasal 112 tentang narkoba," Ungkap M Ali Asri. (Ard/Bio)
Terungkap sabu seberat 7,43 gram dimiliki Tersangka yang bernama Kait Kuryadi (39) warga jalan Penukal Rt. 05 Rw. 04 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Berdasarkan kelengkapan data dan kebenaran informasi yang di dapat, Satres Narkoba pimpinan AKP M Ali Asri, SH langsung melakukan pengerbakkan dirumah tersangka. Dari hasil Pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu paket sedang dengan berat bruto 7,43 gram yang disembunyikan di kamar tidur tepatnya dalam lemari pakaian tersangka, Selasa (06/02/2018) sekitar pukul 10.00 wib.
Turut disita dari tangan tersangka, satu unit HP merk nokia warna hitam, 2 buah dompet warna coklat dan ungu, serta uang tunai senilai 1.4 juta rupiah yang diduga hasil dari transaksi jual beli Sabu. Guna proses penyidikan dan pengembangan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE., M.M melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, SH membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengatahui jaringan dan peredaran nya.
"Pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres prabumulih, Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan guna mengetahui jaringan dan sumber sabu yang diedarkannya. Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat sesuai pasal 112 tentang narkoba," Ungkap M Ali Asri. (Ard/Bio)
Tidak ada komentar
Posting Komentar