Hendri ditangkap, Jual Sabu Dengan Polisi

Indralaya.--liputansumsel.com--
Hendri (30), warga Jalan Rambutan No 502 Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati ini, tak bisa mengelak saat digiring aparat Kepolisian ke ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir (OI).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini, Sabtu malam (3/2) pukul 11.00 tertangkap tangan memiliki satu paket narkoba jenis sabu setelah petugas melakukan "undercover buy" atau penyamaran sebagai pembeli.

Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIK MH didampingi Kasat Res Narkoba AKP A Dermawan SH melalui Kabid Humas Zainalsyah SH mengatakan, terungkapnya pelaku yang diduga pengedar narkona jenis sabu ini, berawal informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya seorang pria yang sering mengantarkan narkoba di Pemulutan tepatnya di depan Terminal Karya Jaya melalui via telepon selluler.

Berbekal informasi itu, lanjut Kapolres pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikkan dengan menyamar sebagai pembeli dan meminta untuk dibawakan narkoba jenis sabu seberat 10 gram kepada tersangka Hendri.


Akhirnya, sepakat bertemu didepan terminal Karya Jaya Palembang. Awalnya didalam perjanjian antara Polisi yang menyamar sebagai pembeli dengan tersangka Hendri berjanji apabila sudah ada barang (narkoba) barulah diserahkan uangnya, pada waktu yg sudah ditentukan oleh tersangka setelah terjadinya pertemuan antara tersangka dan petugas yang melakukan penyamaran, tersangka melihat dulu uangnya senilai R0 12 juta.

Namun saat itu tersangka belum menunjukkan sabu selanjutnya tersangka mengarahkan petugas untuk ketemuan dipersimpangan jalan tol.

Namun tersangka merubahnya lagi di-TKP di sana tersangka langsung mengambil uangnya dan menyerahkan barang atau sabu yang tidak sesuai perjanjian.

"Kemudian setelah barang bukti di terima oleh personil (UCB), tersangka langsung melarikan diri dengan membawa uang dan dilakukan pengejaran. Selanjutnya tersangka dapat di tangkap," terang Kasat Res Narkoba Polres OI AKP A Dermawan, Minggu (4/2).

Setelah dilakukan interogasi lanjut Kasat, tersangka mengatakan barang bukti tersebut di belinya dari rekannya inisial AL (DPO) warga Kelurahan 5 Ulu Palembang.

Adapun maksud dari tersangka adalah untuk melakukan penipuan terhadap si pembeli yakni anggota yang sedang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) yang sama sekali tidak diketahui oleh pelaku.

"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres OI guna diproses sesuai hukum," ujar AKP A Dermawan.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.