Gara-Gara Simpan Sabu,Yadi Di Tangkap Polisi
PRABUMULIH, --liputansumsel.com- Depri Yadi (35), warga Jalan Tebat, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, harus menyerah dihadapan Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis Shabu dikediamanya, Kamis (22/2).
Dari pengeledahan dirumah pelaku, Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak lima paket dengan berat 0,76 gram serta satu unit alat hisap sabu. Bersama barang bukti, petugas menggelandang pelaku langsung ke Mapolres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba. Setelah mengumpulkan data dan bahan keterangan, petugas langsung melakukan pengintaian. Pelaku yang sudah menjadi target operasi petugas langaung diringkus saat sedang istirahat di rumahnya.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian tersebut sempat mengelak jika dirinya adalah pengedar narkoba. Namun setelah dilakukan penggeldahan, petugas berhasil menemukan lima paket sabu yang diselipkan pelaku di kursi sofa ruang tamu. Turut disita petugas alat hisap sabu yang disimpan di atas lemari pakaian dalam kamar.
Atas temuan itu, pelaku pun tidak dapat mengelak jika barang haram itu adalah miliknya. Dihadapan petugas pelaku mengaku sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya, Pelaku pun akhirnya pasrah saat digiring petugas ke Mapolres Prabumulih.
"Pelaku sudah kita amankan. Kita sudah geledah seluruh isi rumah yang diduga dijadikan pelaku untuk menyimpan narkoba. Namun kita hanya dapati lima paket sabu yang disembunyikan dibalik selipan kursi sofa," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH.
Lebih lanjut Asri menuturkan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang yang memasok kepada dirinya. Gunamempertangungjawabkan perbutanya, Depri dijebloskan ke sel tahanan Polres Prabumulih. "Dia bakal dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 uu RI no. 35 th 2009 tentang narkotika," tegasnya. (ARD/BIO)
Dari pengeledahan dirumah pelaku, Petugas berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak lima paket dengan berat 0,76 gram serta satu unit alat hisap sabu. Bersama barang bukti, petugas menggelandang pelaku langsung ke Mapolres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh anggota Satres Narkoba. Setelah mengumpulkan data dan bahan keterangan, petugas langsung melakukan pengintaian. Pelaku yang sudah menjadi target operasi petugas langaung diringkus saat sedang istirahat di rumahnya.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian tersebut sempat mengelak jika dirinya adalah pengedar narkoba. Namun setelah dilakukan penggeldahan, petugas berhasil menemukan lima paket sabu yang diselipkan pelaku di kursi sofa ruang tamu. Turut disita petugas alat hisap sabu yang disimpan di atas lemari pakaian dalam kamar.
Atas temuan itu, pelaku pun tidak dapat mengelak jika barang haram itu adalah miliknya. Dihadapan petugas pelaku mengaku sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya, Pelaku pun akhirnya pasrah saat digiring petugas ke Mapolres Prabumulih.
"Pelaku sudah kita amankan. Kita sudah geledah seluruh isi rumah yang diduga dijadikan pelaku untuk menyimpan narkoba. Namun kita hanya dapati lima paket sabu yang disembunyikan dibalik selipan kursi sofa," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba AKP Ali Asri SH.
Lebih lanjut Asri menuturkan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang yang memasok kepada dirinya. Gunamempertangungjawabkan perbutanya, Depri dijebloskan ke sel tahanan Polres Prabumulih. "Dia bakal dijerat Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 uu RI no. 35 th 2009 tentang narkotika," tegasnya. (ARD/BIO)
Tidak ada komentar
Posting Komentar