Eksekutif Usulkan Enam Perda
Indralaya.--liputansumsel.com--
Sekretaris daerah (Sekda) Ogan ilir H Herman yang mewakili Bupati mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (perda) atas usul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI.
Usulan enam raperda ini disampaikan Sekda pada rapat paripurna III DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2018 dalam rangka penyampaian oleh Bupati tentang usul Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OI.
Adapun keenam raperda yang diusulkan tersebut, antara lain pertama rancangan perda tentang pengurangan resiko bencana.
Kedua raperda tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika, ketiga raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Masih menurut Sekda, raperda keempat yaitu tentang perubahan peraturan daerah no 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Kelima raperda tentang perubahan no 15 tahun 2010 tentang pajak daerah dan raperda keenam tentang perubahan atas perda no 9 tahun 2016 tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021.
Setelah mendengar enam usulan pihak eksekutif yang diusulkan Sekda mewakili bupati, sidang paripurna ke III ditunda dan menunggu tanggapan pihak legislatif pada Kamis 1 Maret 2018 mendatang.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD OI Ir H Endang PU Ishak, berlangsung pada jumat (23/2) di gedung paripurna DPRD OI, di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Inderalaya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut 12 orang anggota DPRD dan para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Oi.(rul)
Sekretaris daerah (Sekda) Ogan ilir H Herman yang mewakili Bupati mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (perda) atas usul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI.
Usulan enam raperda ini disampaikan Sekda pada rapat paripurna III DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2018 dalam rangka penyampaian oleh Bupati tentang usul Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OI.
Adapun keenam raperda yang diusulkan tersebut, antara lain pertama rancangan perda tentang pengurangan resiko bencana.
Kedua raperda tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika, ketiga raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Masih menurut Sekda, raperda keempat yaitu tentang perubahan peraturan daerah no 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Kelima raperda tentang perubahan no 15 tahun 2010 tentang pajak daerah dan raperda keenam tentang perubahan atas perda no 9 tahun 2016 tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah tahun 2016-2021.
Setelah mendengar enam usulan pihak eksekutif yang diusulkan Sekda mewakili bupati, sidang paripurna ke III ditunda dan menunggu tanggapan pihak legislatif pada Kamis 1 Maret 2018 mendatang.
Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD OI Ir H Endang PU Ishak, berlangsung pada jumat (23/2) di gedung paripurna DPRD OI, di Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Inderalaya.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut 12 orang anggota DPRD dan para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Oi.(rul)
Tidak ada komentar
Posting Komentar