Dua Tersangka Maling di Kosan Ditangkap

Indralaya,liputansumsel.comJohan bin M. Sukri (21) dan M. Amin (16) kedua tersangka tercatat sebagai warga  Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir akhirnya ditangkao oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir di Gang Buntu lingkungan 1 kelurahan timbangan KM 32 kecamatan Inderlaya Utara sekitar pukul 18.30 WIB


Mereka  di tangkap karena mencuri isi dalam kosan milik Rian (21) yang merupakan mahasiswa Universitas Sriwijaya indralaya yang mengekos ditempat tersebut untuk berkuliah.


Dari kedua tersangka tersebut ada satu tersangka merupakan residivis yang bernama Johan Bin M. Sukri yang dulunya pernah menjadi tahanan lapas tanjung raja masalah kasus yang sama yaitu pencurian.


Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad didampingi Sat Reskrim IPTU Sondi Fraguna, SH mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut  sempat mengangkat laptop dan hp milik Rian dan terpergok oleh mahasiswa di sekitar dan Kemudian pelaku sempat berlari tetapi sudah di kepung oleh masyarakat dan sempat dimassai oleh masyarakat dan pihak kepolisian datang untuk mengamankan kedua pelaku, dan pelaku ketika kita di introgasi di dapatkan kunci T untuk memobol motor.


Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di polres OI, kedua pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan pencurian dan pemberatan hukuman diatas lima tahun.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.