Dua Begal Asal Muara enim Diringkus Timsus Gurita Polres Prabumulih
PRABUMULIH, --liputansumsel.com-- - Dua pemuda asal Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, terpaksa diringkus Timsus Gabungan Ringkus Kejahatan (Gurita) Polres Prabumulih, Lantaran terlibat kasus kepemilikan senjata api ilegal, Minggu (18/2/2018) sekitar pukul 23.00 wib.
Kedua tersangka yakni Perdiansyah alias tunggu (19) dan Jauhari Alias Juaring (19). Penangkapan bermula, ketika Timsus Gurita melakukan Imbangan Ops Sikat Musi 2018. Saat itu, Timsus mendapat informasi bahwa ada pelaku yang membawa senjata api di seputaran wilayah Jalan pertamina, kelurahan Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Setelah melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, petugas mendapati keduanya sedang mengendarai sepeda motor, dengan sigap petugas langsung melakukan penghadangan. Pada saat akan ditangkap salah satu pelaku bersenpi yakni Perdiansyah harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya.
Tindakan tegas dan terukur Timsus Gurita ini terpaksa dilakukan, karena pada saat akan ditangkap, Perdiansyah melakukan perlawanan yang bisa membahayakan nyawa petugas. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Berdasarkan introgasi pihak kepolisian, Kedua pelaku sering melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di beberapa tempat yang berbeda. Dihadapan pihak kepolisian tersangka Perdiansyah mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) Di desa jambu, kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara enim pada tahun 2014 lalu.
Di tahun 2017 tepatnya bulan 11, dirinya bersama tersangka Jauhari telah melakukan Curas berupa satu unit sepeda motor Beat milik pedagang minuman Yakult di wilayah Jalan Sawit Desa Suka cinta, Kecamatan Sungai rotan, Kabupaten Muara enim.
Sementara tersangka Jauhari juga mengakui kejahatan yang pernah dia lakukan, pada tahun 2016, dirinya melakukan curat berupa satu unit sepeda motor Vega R diwilayah desa modong, Kecamatan Sungai rotan Kabupaten Muara Enim dan di tahun 2014, pelaku pernah melakukan aksi nekat dengan merampok salah satu anggota TNI di wilayah desa jambu kecamatan Gelumbang, kala itu dirinya ditemani tersangka Perdiansyah alias tunggu bin Nuhasan dan tiga orang teman lainya.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, S.H., M.H mengatakan saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 pucuk senpi laras pendek, 1 butir amunisi, 1 buah kunci T dan
1 bilah senjata tajam telah diamankan di Mapolres Prabumulih.
"Para pelaku merupakan warga asal Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Saat ini keduannya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Introgasi awal, kedua pelaku kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Untuk itu, Kami akan melakukan koordinasi dengan Polsek Sungai Rotan dan Polres Muara Enim," Ujar AKP Eryadi. (Ard/Bio).
Kedua tersangka yakni Perdiansyah alias tunggu (19) dan Jauhari Alias Juaring (19). Penangkapan bermula, ketika Timsus Gurita melakukan Imbangan Ops Sikat Musi 2018. Saat itu, Timsus mendapat informasi bahwa ada pelaku yang membawa senjata api di seputaran wilayah Jalan pertamina, kelurahan Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Setelah melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, petugas mendapati keduanya sedang mengendarai sepeda motor, dengan sigap petugas langsung melakukan penghadangan. Pada saat akan ditangkap salah satu pelaku bersenpi yakni Perdiansyah harus dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya.
Tindakan tegas dan terukur Timsus Gurita ini terpaksa dilakukan, karena pada saat akan ditangkap, Perdiansyah melakukan perlawanan yang bisa membahayakan nyawa petugas. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Berdasarkan introgasi pihak kepolisian, Kedua pelaku sering melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di beberapa tempat yang berbeda. Dihadapan pihak kepolisian tersangka Perdiansyah mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) Di desa jambu, kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara enim pada tahun 2014 lalu.
Di tahun 2017 tepatnya bulan 11, dirinya bersama tersangka Jauhari telah melakukan Curas berupa satu unit sepeda motor Beat milik pedagang minuman Yakult di wilayah Jalan Sawit Desa Suka cinta, Kecamatan Sungai rotan, Kabupaten Muara enim.
Sementara tersangka Jauhari juga mengakui kejahatan yang pernah dia lakukan, pada tahun 2016, dirinya melakukan curat berupa satu unit sepeda motor Vega R diwilayah desa modong, Kecamatan Sungai rotan Kabupaten Muara Enim dan di tahun 2014, pelaku pernah melakukan aksi nekat dengan merampok salah satu anggota TNI di wilayah desa jambu kecamatan Gelumbang, kala itu dirinya ditemani tersangka Perdiansyah alias tunggu bin Nuhasan dan tiga orang teman lainya.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, S.H., M.H mengatakan saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 pucuk senpi laras pendek, 1 butir amunisi, 1 buah kunci T dan
1 bilah senjata tajam telah diamankan di Mapolres Prabumulih.
"Para pelaku merupakan warga asal Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Saat ini keduannya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Introgasi awal, kedua pelaku kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Untuk itu, Kami akan melakukan koordinasi dengan Polsek Sungai Rotan dan Polres Muara Enim," Ujar AKP Eryadi. (Ard/Bio).
Tidak ada komentar
Posting Komentar