Polres Prabumulih Lakukan Razia Pedagang Petasan Daya Ledak Tinggi
PRABUMULIH, --liputansumsel.com - Untuk menciptakan kondisi yang aman menjelang perayaan besar tahun baru 2018, Timsus Gurita Polres Prabumulih gelar Razia Petasan di seputaran Pasar traditional Modern Kota Prabumulih, Kamis (28/12) sekitar pukul 17.00 wib.
Dalam kegiatan ini, Kepolisian Resor Prabumulih merazia para pedagang petasan yang memperjual belikan Petasan dengan daya ledak yang tinggi. Tak hanya itu, petugas juga memberikan penyuluhan tentang larangan penjualan terhadap anak anak dibawah umur.
Diketahui, dua orang pemilik sekaligus penjual petasan yang terjaring razia yaitu Arsad (60) warga Belakang Puncak Kota Prabumulih dan Mulyadi (30) warga Karya abadi kota Prabumulih. Atas keduanya, petugas memberikan peringatan untuk tidak lagi menjual petasan.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE., MM melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto, SH., MH saat dikonfirmasi mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pendataan para pedagang petasan di areal pasar Prabumulih.
" Hal ini kita lakukan untuk memberikan pengarahan sekaligus larangan penjualan petasan dengan daya ledak yang terbilang tinggi, " Ujar AKP Edi Yuswanto.
Kasat reskrim menambahkan, Pihaknya juga memberikan himbauan untuk tidak menjual petasan kepada anak di bawah umur. Menurutnya anak anak tidak mengetahui dampak fatal dari ledakan yang dapat menyebabkan luka bakar yang cukup serius. (ARD/FDH)
Dalam kegiatan ini, Kepolisian Resor Prabumulih merazia para pedagang petasan yang memperjual belikan Petasan dengan daya ledak yang tinggi. Tak hanya itu, petugas juga memberikan penyuluhan tentang larangan penjualan terhadap anak anak dibawah umur.
Diketahui, dua orang pemilik sekaligus penjual petasan yang terjaring razia yaitu Arsad (60) warga Belakang Puncak Kota Prabumulih dan Mulyadi (30) warga Karya abadi kota Prabumulih. Atas keduanya, petugas memberikan peringatan untuk tidak lagi menjual petasan.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE., MM melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto, SH., MH saat dikonfirmasi mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk memberikan pengarahan dan pendataan para pedagang petasan di areal pasar Prabumulih.
" Hal ini kita lakukan untuk memberikan pengarahan sekaligus larangan penjualan petasan dengan daya ledak yang terbilang tinggi, " Ujar AKP Edi Yuswanto.
Kasat reskrim menambahkan, Pihaknya juga memberikan himbauan untuk tidak menjual petasan kepada anak di bawah umur. Menurutnya anak anak tidak mengetahui dampak fatal dari ledakan yang dapat menyebabkan luka bakar yang cukup serius. (ARD/FDH)
Tidak ada komentar
Posting Komentar