Gara Gara Air Hendra Yadi di Amankan Polisi
PRABUMULIH,--liputansumsel - Hendra Yadi (39) warga Dusun IV Desa Kemang Tanduk Kec. Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat melakukan pengancaman dan pencurian.
Dirinya ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat saat sedang berada di sekitar Jl Wisata Kel Patih Galung Kota Prabumulih, Selasa (5/12) sekitar pukul 11.00 Wib.
Sebelumnya Hendra melakukan pengancanman dengan sebilah parang terhadap Sarman (47) warga Dusun III Desa Kemang Tanduk Kec. Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.
Pengancaman tersebut terjadi di Jl Wisata Kel Patih Galung Kec Prabumulih Barat Kota Prabumulih, bermula saat korban Sarman mengambil air dengan mesin air milik Erlan (41) warga Jl. Kopral A. Wahab no. 289 rt. 013 Rw. 003 Kel. Muntang tapus kec. Prabumulih Barat kota Prabumulih, Kamis (30/11).
Pelaku yang saat itu datang dengan mengendarai sepeda motor langsung menabrakan sepeda motor kearah Sarman, sembari berkata "Jangan mengambil air disini". Untuk menghindari cekcok mulut, korban kemudian membuka karet pengikat selang air dan berniat ingin pergi. Namun tiba-tiba pelaku Hendra Yadi menempelkan parang ke arah leher korban dan berkata ” Oleh Masih Keluarga Kau ini, Men bukan Ku Bunuh Kau”, lalu pelaku Hendra Yadi langsung mengambil Mesin Air milik Erlan yang dipinjam korban.
Akibat ulahnya, Hendra Yadi (39) diancam pasal berlapis yaitu pengancaman dengan senjata tajam pasal 335 KUHP dan pencurian sesuai pasal 362 KUHP.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, S.H mengatakan saat ini pelaku Hendra Yadi berikut barang bukti sebilah parang dan satu unit mesin air merk karbu sudah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. (Fdh/Ard)
Dirinya ditangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat saat sedang berada di sekitar Jl Wisata Kel Patih Galung Kota Prabumulih, Selasa (5/12) sekitar pukul 11.00 Wib.
Sebelumnya Hendra melakukan pengancanman dengan sebilah parang terhadap Sarman (47) warga Dusun III Desa Kemang Tanduk Kec. Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.
Pengancaman tersebut terjadi di Jl Wisata Kel Patih Galung Kec Prabumulih Barat Kota Prabumulih, bermula saat korban Sarman mengambil air dengan mesin air milik Erlan (41) warga Jl. Kopral A. Wahab no. 289 rt. 013 Rw. 003 Kel. Muntang tapus kec. Prabumulih Barat kota Prabumulih, Kamis (30/11).
Pelaku yang saat itu datang dengan mengendarai sepeda motor langsung menabrakan sepeda motor kearah Sarman, sembari berkata "Jangan mengambil air disini". Untuk menghindari cekcok mulut, korban kemudian membuka karet pengikat selang air dan berniat ingin pergi. Namun tiba-tiba pelaku Hendra Yadi menempelkan parang ke arah leher korban dan berkata ” Oleh Masih Keluarga Kau ini, Men bukan Ku Bunuh Kau”, lalu pelaku Hendra Yadi langsung mengambil Mesin Air milik Erlan yang dipinjam korban.
Akibat ulahnya, Hendra Yadi (39) diancam pasal berlapis yaitu pengancaman dengan senjata tajam pasal 335 KUHP dan pencurian sesuai pasal 362 KUHP.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Affandi, S.H mengatakan saat ini pelaku Hendra Yadi berikut barang bukti sebilah parang dan satu unit mesin air merk karbu sudah diamankan di Polsek Prabumulih Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. (Fdh/Ard)
Tidak ada komentar
Posting Komentar