Diduga Tagihan Proyek di buat tanggal Mundur
Poto ilustrasi |
sejumlah pengerjaan proyek dilingkungan pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih yang menggunakan dana APBD diketahui banyak yang belum selesai. Parahnya, meski pengerjaan belum selesai pihak kontraktor sudah mengurus berkas administrasi pencairan 100 persen.
Seperti proyek yang berada di Dinas PU Perkim. Disini sejumlah proyek jalan setapak yang menggunakan komblok banyak yang belum selesai meski tenggat waktu sudah habis. Bahkan pihak pemborong terkesan berkejar-kejaran mengerjakannya untuk menyelesaikan pengerjaannya, sehingga lupa akan kualitas pekerjaan tersebut.
Sekretaris Dinas PU Perkim, Bambang ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini masih ada proyek yang masih dalam pengerjaan. Namun, meski sudah lewat waktu nantinya perusahaan yang mengerjakannya akan dikenakan denda 5 persen dari nilai kontrak kerja.
"Ya, pihak pemborong tetap diwajibkan menyelesaikan pengerjaannya hingga selesai. Hal itu tidak melanggar karena sudah ada peraturan presiden (perpres) yang dimana isinya perpanjangan waktu 50 hari jika belum selesai. Namun, yang tidak selesai tepat waktu dikenakan denda 5 persen dari nilai kontrak kerja," ungkapnya Kamis (29/12).
Disinggung mengenai mengapa berkas tagihan yang diajukan 100 persen padahal pengerjaan fisik belum sampai. Bambang dengan tegas tidak tahu persis mengenai hal itu. Akan tetapi dirinya tidak akan menandatangani berkas jika fisik belum seratus persen.
"Saya ini ketua tim PHO jadi saya tahu proyek mana yang 100 persen dan yang belum sampai 100 persen. Kalau fisik tidak sampai maka batas situlah yang akan dibayar. Kita juga melakukan pengecek lapangan langsung untuk melihat fisik yang dikerjakan," terangnya.
Ditanya mengenai denda 5 persen dari nilai kontrak masuk kemana, Bambang mengatakan dirinya tidak tahu. "Kalau soal itu saya tidak tahu. Uang denda itu kemungkinan kembali ke kas negara," ungkapnya.
Sementara iti, Mulwadi salah satu ketua ormas lembaga pemantau aset daerah mengatakan, sejauh ini banyak proyek di Dinas PU Perkim yang masih dikerjakan padahal batas waktu sudah lewat. Tak hanya itu, meski proyek fisik belum selesai; namun berkas administasi pencairan yang diajukan pemborong nyatanya diketahui 100 persen. Hal itu jelas-jelas telah menyalahi aturan.
"Kalau hasil pantauan dilapangan banyak sekali proyek di Dinas Perkim terutama proyek komblok jalan setapak sampai saat ini belum selesai. Yang anehnya lagi berkas administrasi yang diajukan sudah 100 persen. Ini jelas menyalahi aturan," ujarnya.
Mulwadi menerangkan, pihaknya juga mempertanyakan kemana larinya dana uang denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat menyelesaikan pengerjaan proyeknya. "Uang denda 5 persen itu larinya kemana karena tidak ada pemberitahuan. Enak kalau disetorkan masuk ke kas negara, takutnya kekantong pribadi para pejabat. Ini bisa bahaya kalau tidak ada transparansi," pungkasnya. sumber PE ray(**)
Tidak ada komentar
Posting Komentar