11Pelaku Kejahatan Dua Bulan Terahir, Berkas Perkara Belum Dilimpahkan Polres Prabumulih
PRABUMULIH, --liputansumsel.com-- - Dalam dua bulan terakhir, Kepolisian Resor Prabumulih berhasil mengamankan sebelas (11) orang pelaku tindak kejahatan dari 11 kasus yang berbeda.
Kesebelas perkara tersebut yaitu Empat Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KUHP, Empat Kasus Pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dan tiga kasus penganiayaan dan pembunuhan dikenakan pasal 351 dan 170.
Dari hasil penangkapan para pelaku curas, curat dan pembunuhan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit motor, tiga buah pisau, satu kunci liter T, Sepasang sendal milik pelaku, dua buah tas dan baju baju hasil curian.
Diketahui, para tersangka terdiri dari preman, komplotan begal, pencuri dan bahkan diantara mereka ada yang usianya masih dibawah umur. Mereka ditangkap atas kasus yang berbeda, untuk kasus Curas, 3 diamankan di polsek RKT dan 1 di Polres Prabumulih. Sementara perkara Curat yaitu satu bongkar rumah , 3 antaranya di Polsek Barat dan satu di Polres Prabumulih, Terakhir perkara penganiayaan dan pembunuhan, 2 kasus diungkap polsek RKT dan 1 diungkap Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE, M.M dalam Press Release, Jumat Pukul 14.00 wib mengatakan, 11 Orang tersangka kini sedang menjalani tahap penyidikan dan belum sampai ke proses pelimpahan.
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisisan Resor Prabumulih berjumlah 11 0rang, Untuk sementara para tersangka masih dalam proses dan belum dilimpahkan ke pihak pengadilan, " ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH MH menambahkan ungkap kasus ini merupakan kegigihan personil kita baik yang ada di Satreskrim Polres Prabumulih maupun seluruh polsek yang tersebar. Selain pelaku curat dan curas tiga pelaku penganiayaan dan pembunuhan juga berhasil kita amankan dalam waktu 1 kali 24 jam.(ARD/FDH)
Kesebelas perkara tersebut yaitu Empat Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KUHP, Empat Kasus Pencurian dengan pemberatan 363 KUHP dan tiga kasus penganiayaan dan pembunuhan dikenakan pasal 351 dan 170.
Dari hasil penangkapan para pelaku curas, curat dan pembunuhan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit motor, tiga buah pisau, satu kunci liter T, Sepasang sendal milik pelaku, dua buah tas dan baju baju hasil curian.
Diketahui, para tersangka terdiri dari preman, komplotan begal, pencuri dan bahkan diantara mereka ada yang usianya masih dibawah umur. Mereka ditangkap atas kasus yang berbeda, untuk kasus Curas, 3 diamankan di polsek RKT dan 1 di Polres Prabumulih. Sementara perkara Curat yaitu satu bongkar rumah , 3 antaranya di Polsek Barat dan satu di Polres Prabumulih, Terakhir perkara penganiayaan dan pembunuhan, 2 kasus diungkap polsek RKT dan 1 diungkap Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, SE, M.M dalam Press Release, Jumat Pukul 14.00 wib mengatakan, 11 Orang tersangka kini sedang menjalani tahap penyidikan dan belum sampai ke proses pelimpahan.
"Jumlah tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisisan Resor Prabumulih berjumlah 11 0rang, Untuk sementara para tersangka masih dalam proses dan belum dilimpahkan ke pihak pengadilan, " ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SH MH menambahkan ungkap kasus ini merupakan kegigihan personil kita baik yang ada di Satreskrim Polres Prabumulih maupun seluruh polsek yang tersebar. Selain pelaku curat dan curas tiga pelaku penganiayaan dan pembunuhan juga berhasil kita amankan dalam waktu 1 kali 24 jam.(ARD/FDH)
2 komentar
Semoga Pak Polisi Dan ibu Polisi Selalu Di Berikan Kesehatan.Untuk Memberantas Kejahatan Khususnya Di Kota Prabumulih Yang Kita Cintai,Amin
Semoga Pak Polisi Dan ibu Polisi Selalu Di Berikan Kesehatan.Untuk Memberantas Kejahatan Khususnya Di Kota Prabumulih Yang Kita Cintai,Amin
Posting Komentar