Pemilik OT Apresiasi Perwako no 30 tahun 2016
Pagaralam.Liputansumsel.com
Pemerintah kota Pagaralam Bersama Polres Pagaralam menggelar Rapat koordinasi membahas Perda no 30 tahun 2016 tentang batas waktu dan tata cara operasional orgen tunggal di wilayah Pagaralam bertempat di ruang aula wirasatya"96" Mapolres Pagaralam.rabu, (13/09).
Hadir dalam tersebut, Sekda kota Pagaralam Drs Syafrudin,Kapolres AKBP Dwie Hartono S,Ik,Kodim 04-05 dan juga tamu yang wajib hadir yaitu seluruh pemilik Orgen Tunggal Se-Kota Pagaralam.
Dalam sambutanya Sekda kota Pagaralam Dr syafrudin mengatakan Dengan adanya perWako ini diharapkan seluruh pemilik orgen tunggal yang ada di kota Pagaralam khususnya masyarakat kota Pagaralam untuk mentaati aturan yang sudah di buat.hal ini di karnakan untuk kebaikan bersama dan untuk mengurangi efek yang negatif seperti curas,narkoba dan lain-lain.
Dalam rapat koordinasi ini kapolres
AKBP Dwie Hartono S,Ik menyapa para undangan yang hadir dan juga memperkenalkan kepada para undangan yang hadir 3 pilar (Lurah,Babinkamtibmas dan Babinsa) terkait dengan tata tertib orgen tunggal.
"untuk memajukan situasi Kamtibmas di kota Pagaralam antara tahun 2016 sampai 2017 sebelum dan sesudah Perwako ini banyak penurunan tindak pidana baik yang berat maupun yang ringan dan juga kalau ada oknum yang membekingi akan saya copot kalau juga ada lurah yang membekingi akan saya tindak sesuai dengan hukum yang berlaku."pungkasnya
Tak hanya pemerintah dan pihak kepolisian yang mengapresiasi perwako ini ada juga pemilik usaha Organ Tunggal yang juga antusias dalam acara rapat koordinasi tentang batas waktu izin.
"Saya dan kami khususnya pemilik hiburan musik Organ Tunggal sangat senang adanya Perwako no.30 tahun 2016,pihak kami tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kehendak pihak tuan rumah yang selalu dan selalu ingin hiburan organ tunggal ditutup sesuai dengan jam yang ditentukan. dengan adanya himbauan dan penekanan dari pemerintah dan juga Kapolres kami harap supaya masyarakat mengerti akan bahayanya hiburan yang larut malam dan juga menghindarkan dari tindak kejahatan."pungkas Wiwik salah satu pemilik Organ Tunggal PELANGI yang beralamat Simpang Padang Karet kota Pagaralam(Ls Rc)
Pemerintah kota Pagaralam Bersama Polres Pagaralam menggelar Rapat koordinasi membahas Perda no 30 tahun 2016 tentang batas waktu dan tata cara operasional orgen tunggal di wilayah Pagaralam bertempat di ruang aula wirasatya"96" Mapolres Pagaralam.rabu, (13/09).
Hadir dalam tersebut, Sekda kota Pagaralam Drs Syafrudin,Kapolres AKBP Dwie Hartono S,Ik,Kodim 04-05 dan juga tamu yang wajib hadir yaitu seluruh pemilik Orgen Tunggal Se-Kota Pagaralam.
Dalam sambutanya Sekda kota Pagaralam Dr syafrudin mengatakan Dengan adanya perWako ini diharapkan seluruh pemilik orgen tunggal yang ada di kota Pagaralam khususnya masyarakat kota Pagaralam untuk mentaati aturan yang sudah di buat.hal ini di karnakan untuk kebaikan bersama dan untuk mengurangi efek yang negatif seperti curas,narkoba dan lain-lain.
Dalam rapat koordinasi ini kapolres
AKBP Dwie Hartono S,Ik menyapa para undangan yang hadir dan juga memperkenalkan kepada para undangan yang hadir 3 pilar (Lurah,Babinkamtibmas dan Babinsa) terkait dengan tata tertib orgen tunggal.
"untuk memajukan situasi Kamtibmas di kota Pagaralam antara tahun 2016 sampai 2017 sebelum dan sesudah Perwako ini banyak penurunan tindak pidana baik yang berat maupun yang ringan dan juga kalau ada oknum yang membekingi akan saya copot kalau juga ada lurah yang membekingi akan saya tindak sesuai dengan hukum yang berlaku."pungkasnya
Tak hanya pemerintah dan pihak kepolisian yang mengapresiasi perwako ini ada juga pemilik usaha Organ Tunggal yang juga antusias dalam acara rapat koordinasi tentang batas waktu izin.
"Saya dan kami khususnya pemilik hiburan musik Organ Tunggal sangat senang adanya Perwako no.30 tahun 2016,pihak kami tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kehendak pihak tuan rumah yang selalu dan selalu ingin hiburan organ tunggal ditutup sesuai dengan jam yang ditentukan. dengan adanya himbauan dan penekanan dari pemerintah dan juga Kapolres kami harap supaya masyarakat mengerti akan bahayanya hiburan yang larut malam dan juga menghindarkan dari tindak kejahatan."pungkas Wiwik salah satu pemilik Organ Tunggal PELANGI yang beralamat Simpang Padang Karet kota Pagaralam(Ls Rc)
Tidak ada komentar
Posting Komentar