Merasa Di Tipu Indra Adukan Mantan Ajudan Walikota Prabumulih
Prabumulih liputansumsel. com
Merasa dirinya tertipu,Indra Gunawan (43) salah seorang kontraktor warga Jalan Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat,melaporkan mantan ajudan walikota beriinisial MS ke Polres Prabumulih dengan tuduhan penggelapan Fee proyek,pada senin(25/9).
Kronologis kejadian adalah ketika indra gunawan ingin mengikuti tender proyek pembangunan gedung serba guna Kepodang dengan nilai paket Rp 975 juta,untuk mendapatkan proyek tersebut indra gunawan harus memberikan fee sebesar 12% atau sekitar 140 juta rupiah,hal ini telah menjadi rahasia umum untuk mengambil paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) harus terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu.Fee tersebut diberikan kepada MS pada tanggal 10 April ,di jalan perintis kemerdekaan,kelurahan gn ibul barat Kecamatan Prabumulih Timur.
Indra Gunawan memberikan uang Rp 140 juta kepada MS sebagai uang setoran proyek senilai 12 persen dari paket proyek. Nah,MS kemudian Berjanji akan memberikan proyek tersebut kepada Indra.
Namun,Mirisnya lagi proyek tidak didapat Sedangkan uang Rp 140 juta raib dan tidak dikembalikan oleh MS. Tidak senang uangnya digelapkan oleh MS, Indra pun melaporkan kasus penggelapan ke Polres Prabumulih dengan nomor LP-B/129/IX/2017/RES PRABUMULIH.
Dalam laporan polisi tersebut, Indra Gunawan menerangkan kalau uang Rp 140 juta diberikan ke MS dilengkapi dengan bukti kwitansi kepada MS sebagai setoran uang proyek 12 persen.
Indra mengatakan, dirinya telah berusaha untuk meminta kembalikan uang Rp 140 juta. Namun, MS selalu menghindar dan terkesan tidak merasa bersalah. Bahkan karena uang Rp 140 juta yang digelapkan oleh MS bukan miliknya, dirinya pun dilaporkan si pemilik uang ke Polsek Barat karena kasus penipuan.
"Waktu saya tagih MS selalu mengelak. Bahkan MS berjanji akan menggantikan dengan proyek yang lain. Saat ini posisi saya pun dilaporkan ke polisi oleh si pemilik uang karena dianggap melakukan penipuan," katanya.
Sementara itu, MS yang dihubungi via telpon selularnya membantah dengan Tegas jika telah melakukan penggelapan uang milik Indra. . "Tidak benar. Itu fitnah, silakan buktikan kalau memang benar adanya. Silakan saja dia laporkan biar nanti pengadilan yang membuktikan," ujar MS saat memberikan keterangan lewat handpone, Senin (25/9) siang.
Terpisah Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SE membenarkan adanya laporan warga atas nama Indra Gunawan dengan kasus yang dilaporkan yakni penggelapan. "Lapor dari saata sudah kita terima. Untuk tesetoranyakni atas nama MS. Saat ini laporan setoransih kita dalami dulu, dan si pelapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (Tim/LS01)
Merasa dirinya tertipu,Indra Gunawan (43) salah seorang kontraktor warga Jalan Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat,melaporkan mantan ajudan walikota beriinisial MS ke Polres Prabumulih dengan tuduhan penggelapan Fee proyek,pada senin(25/9).
Kronologis kejadian adalah ketika indra gunawan ingin mengikuti tender proyek pembangunan gedung serba guna Kepodang dengan nilai paket Rp 975 juta,untuk mendapatkan proyek tersebut indra gunawan harus memberikan fee sebesar 12% atau sekitar 140 juta rupiah,hal ini telah menjadi rahasia umum untuk mengambil paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) harus terlebih dahulu menyetorkan sejumlah uang kepada oknum tertentu.Fee tersebut diberikan kepada MS pada tanggal 10 April ,di jalan perintis kemerdekaan,kelurahan gn ibul barat Kecamatan Prabumulih Timur.
Indra Gunawan memberikan uang Rp 140 juta kepada MS sebagai uang setoran proyek senilai 12 persen dari paket proyek. Nah,MS kemudian Berjanji akan memberikan proyek tersebut kepada Indra.
Namun,Mirisnya lagi proyek tidak didapat Sedangkan uang Rp 140 juta raib dan tidak dikembalikan oleh MS. Tidak senang uangnya digelapkan oleh MS, Indra pun melaporkan kasus penggelapan ke Polres Prabumulih dengan nomor LP-B/129/IX/2017/RES PRABUMULIH.
Dalam laporan polisi tersebut, Indra Gunawan menerangkan kalau uang Rp 140 juta diberikan ke MS dilengkapi dengan bukti kwitansi kepada MS sebagai setoran uang proyek 12 persen.
Indra mengatakan, dirinya telah berusaha untuk meminta kembalikan uang Rp 140 juta. Namun, MS selalu menghindar dan terkesan tidak merasa bersalah. Bahkan karena uang Rp 140 juta yang digelapkan oleh MS bukan miliknya, dirinya pun dilaporkan si pemilik uang ke Polsek Barat karena kasus penipuan.
"Waktu saya tagih MS selalu mengelak. Bahkan MS berjanji akan menggantikan dengan proyek yang lain. Saat ini posisi saya pun dilaporkan ke polisi oleh si pemilik uang karena dianggap melakukan penipuan," katanya.
Sementara itu, MS yang dihubungi via telpon selularnya membantah dengan Tegas jika telah melakukan penggelapan uang milik Indra. . "Tidak benar. Itu fitnah, silakan buktikan kalau memang benar adanya. Silakan saja dia laporkan biar nanti pengadilan yang membuktikan," ujar MS saat memberikan keterangan lewat handpone, Senin (25/9) siang.
Terpisah Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto SE membenarkan adanya laporan warga atas nama Indra Gunawan dengan kasus yang dilaporkan yakni penggelapan. "Lapor dari saata sudah kita terima. Untuk tesetoranyakni atas nama MS. Saat ini laporan setoransih kita dalami dulu, dan si pelapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (Tim/LS01)
Tidak ada komentar
Posting Komentar