146 Napi Rutan Prabumulih Dapatkan Remisi

Prabumulih,Liputansumsel.com sebanyak 146 orang Napi binaan Rutan kelas IIB Prabumulih mendapatkan Remisi dalam Upacara Peringatan HUT RI Ke 72 di jalan RA Kartini,Sukajadi.pada kamis (17/8/2017).

Upacara sekaligus pemberian remisi tersebut dipimpin langsung oleh Wali kota Prabumulih Ir Ridho yahya MM,dan diikuti oleh seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Prabumulih,warga binaan.Tampak hadir dalam upacara tersebut wakil walikota Prabumulih Adriansyah Fikri SH,Sekda Kota Prabumulih M kowi,Kepala  Diknas Prabumulih HM Rasyid Sag,Kepala Dinas Sosial H Yacub beserta Tamu undangan lainnya.

Kepala Rutan Prabumulih Ronaldo De Vinci Talesa dalam sambutannya
menjelaskan jika jumlah narapidana yang di usul kan untuk memperoleh remisi umum berjumlah 163 orang namun yang telah di setujui oleh Menkumham hanya berjumlah 146 Orang.

"Adapun golongan yang mendapatkan remisi dari 146 orang tersebut untuk Narkotika berjumlah 59 orang, penadahan berjumlah 1 orang,, Pengancaman berjumlah 5 orang, Pencurian berjumlah 53 orang, Penganiayaan berjumlah 3 orang, Pembunuhan berjumlah 3 orang, Senjata Api berjumlah 5 orang, Perlindungan Anak berjumlah 9 orang, Penggelapan berjumlah 6 orang, dan lain2 berjumlah 2 orang ,"jelasnya.

Ronaldo menambahkan  para napi yang mendapat remisi umum pada Hari Kemerdekaan ini dgn di nyatakan bebas berjumlah 10 napi di antaranya ardinata dari desa tanjung baru, muara enim, Tensi Alia Dona daerah Karang raja Prabumulih, Hendri Yansyah daerah Majasari, Umar Wira Hadi Kusuma Desa Betung Arab, Pali, Marsum. Hutagalung daerah Tanjung Raman, Damendra daerah Karang raja, Oktario Purnomo daerah Tanjung Raman, Juanda dari Desa Jungai Kec. RKT, Marta Sentani Kel. Mangga Besar, dan M.Rizal Kel. Mangga Besar.

Terakhir Ronaldo  Mengatakan jika Rutan Kelas II B ini mengalami kekurangan air Bersih,hal tersebut  mengakibatkan war ga bin a an mengalami masalah kesehatan Karena fasilitas yg kurang .


Walikota Prabumulih Ir Ridho Yahya MM mengatakan jika remisi adalah hak Narapidana yang diatur dalam undang undang, Napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi adalah napi yang sudah memenuhi persarat yang ditentukan undang undang.

Ridho berharap  agar para napi yang mendapat remisi bebas
tidak akan mengulangi kesalahan
serta dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.disinggung mengenai kurangnya pasokan air bersih di rutan,Ridho berjanji segera mengusulkan  kekurangan air bersih  kepada pihak PDAM.(Ls/ing)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.