Proyek Bedah Rumah Tak Layak Huni 2014 Dipertanyakan???


Prabumulih--Liputansumsel.com Sejumlah warga,mempertanyakan proyek rehabilitasi bedah rumah tak layak huni (RTLH) Type 21 pada tahun 2014 lalu.pasalnya
Proyek Disatuan Dinas sosial Kota Prabumulih ini diduga syarat akan penyimpangan dan kecurangan.Hal tersebut diungkapakan salah satu anggota LSM Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Sumsel, Desman.

Diduga,lanjut desman penyimpangan ini terjadi sudah terjadi pada saat proses pelelangan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Prabumulih.

"Selain syarat dugaan adanya gratifikasi dan pembiaran terjadinya kecurangan oleh pihak pemborong, juga proyek bedah rumah ini terindikasi adanya persekongkolan baik secara vertical (antara pemborong dengan pengguna anggaran) maupun secara horizontal (pemborong dengan pemborong) untuk memenangkan salah satu peserta tender. Hal ini jelas melanggar pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha,” sebutnya

Aktivis pemerhati korupsi ini juga meminta pihak aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dan menyelidiki dugaan kasus terjadinya penyimpangan pada proyek bedah rumah yang dianggarkan pada APBD Pemkot Prabumulih Tahun 2014 sebesar Rp 974.534.000,00 tersebut.
“Dari laporan masyarakat yang kita terima, proyek bedah RTLH sebanyak 33 unit rumah ini diduga banyak terjadi pelanggaran dan tak sesuai RAB, misal pembuatan WC yang seharusnya berjarak lebih dari 5 meter dari lokasi ini hanya dibuatkan WC cemplung. Belum lagi bahan baku kayu untuk kusen, jendela, cat dan atap serta konstruksi pekerjaan yang tak sesuai standar teknik pembangunan gedung dan rumah,” ungkap Desman, yang saat dibincangi didampingi rekannya, Sastra Amiadi.

“Bahkan terungkap, dari tiga orang Tim FHO dan PHO salah satunya tidak menyetujui dan tidak menerima hasil pekerjaannya,” timpal Sastra, menjelaskan.
Menanggapi dugaan terjadinya kecurangan pada proyek yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yakni, CV MP, pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Sosial, Herianto ketika berhasil dihubungi lewat via handphone, Selasa (18/07) menyebutkan pekerjaan proyek bedah RTLH telah selesai dikerjakan oleh pelaksana kontraktornya pada 2014 lalu.
Dirinya juga menyebut, proses pelaksanaan proyek bedah RTLH baik dari saat proses pelelangan di ULP Prabumulih sampai selesai pelaksanaan, sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme peraturan yang berlaku. Bahkan, ia menambahkan dugaan kasusnya saat ini sudah ditangani pihak penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih.
“Laporannya sudah masuk di Kejari, saya juga sudah dipanggil penyidiknya terkait proses dan mekanisme pekerjaannya,” tandas Herianto, tanpa mau menyebut seputar pertanyaan yang diajukan pihak penyidik ketika disinggung terkait proses pemanggilan dirinya oleh pihak Kejari Prabumulih.(Ls01)sumber : sumatra news.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.