Kejaksaan Negeri Prabumulih Musanakan Barang Bukti
PRABUMULIH, liputansumsel.com - Memperingati HUT Kejaksaan Negeri Republik Indonesia yang ke 57, Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang disita negara. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja kering seberat 1,5 kg dan 25,5 paket, pil ekstasi sebanyak 80 butir dan sabu-sabu 281,962 gram serta 168 paket kecil.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan M Husein Admaja SH MH dan dihadiri unsur muspida lainnya, Kamis (20/7).
Husein mengatakan, barang bukti yang dimusnakan merupakan barang bukti perkara yang disita negara dari tangan para pelaku kejahatan yang kasusnya telah inkrah dan diadili di pengadilan. Pemusanahan tersebut selain untuk memperingati hari jadi Kejaksaan Negeri juga sebagai bentuk perlawanan terhadap narkoba. Mengingat sebanyak 80 persen barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba.
"Apalagi presiden telah mengatakan bawasanya Indonesia sudah darurat narkoba. Terkait kasus digagalkannya penyelundupan sabu seberat 1 ton beberapa waktu lalu. Selain narkoba ada juga dua pucuk senjata api dan sajam yang juga kita musnahkan," ujar Husein.
Husein menjelaskan, barang bukti yang disita tersebut berasal dari 81 perkara yang telah ditangani oleh pihak kejaksaan. Terhitung sejak Agustus 2016 hingga Mei 2017.
"80 persen adalah kasus narkoba, baik yang dilimpahkan dari Polres Prabumulih maupun BNN Kota Prabumulih," katanya.
Melihat banyaknya kasus narkoba yang ditangani membuat pihaknya prihatin. Untuk itu, berbagai upaya pencegahan dan penindakan pelaku narkoba harus benar-benar dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba.
"Masalah narkoba adalah masalah kita bersama. Untuk itu perlu peran serta dan dukungan dari kepala daerah serta seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba ini. Hal utama yang harus dilakukan adalah pencegahan," katanya.
Guna memberikan efek jera kepada pelaku narkoba, dirinya sepakat jika para pelaku narkoba khususnya bandar narkoba dimiskinkan. Mengingat banyak keuntungan yang diperoleh para bandar untuk memperkaya diri dari hasil bisnis narkoba.
"Karena pada dasarnya para bandar ini berkomitmen untuk tidak menggunakan narkoba, namun mereka lebih kepada memperkaya diri dari hasil bisnis narkoba. Untuk itu penjara atau hukuman mati saja tidak cukup, dengan hukuman memiskinkan para bandar inilah diharapkan peredaran narkoba bisa diminimalisir," tandasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan M Husein Admaja SH MH dan dihadiri unsur muspida lainnya, Kamis (20/7).
Husein mengatakan, barang bukti yang dimusnakan merupakan barang bukti perkara yang disita negara dari tangan para pelaku kejahatan yang kasusnya telah inkrah dan diadili di pengadilan. Pemusanahan tersebut selain untuk memperingati hari jadi Kejaksaan Negeri juga sebagai bentuk perlawanan terhadap narkoba. Mengingat sebanyak 80 persen barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba.
"Apalagi presiden telah mengatakan bawasanya Indonesia sudah darurat narkoba. Terkait kasus digagalkannya penyelundupan sabu seberat 1 ton beberapa waktu lalu. Selain narkoba ada juga dua pucuk senjata api dan sajam yang juga kita musnahkan," ujar Husein.
Husein menjelaskan, barang bukti yang disita tersebut berasal dari 81 perkara yang telah ditangani oleh pihak kejaksaan. Terhitung sejak Agustus 2016 hingga Mei 2017.
"80 persen adalah kasus narkoba, baik yang dilimpahkan dari Polres Prabumulih maupun BNN Kota Prabumulih," katanya.
Melihat banyaknya kasus narkoba yang ditangani membuat pihaknya prihatin. Untuk itu, berbagai upaya pencegahan dan penindakan pelaku narkoba harus benar-benar dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku narkoba.
"Masalah narkoba adalah masalah kita bersama. Untuk itu perlu peran serta dan dukungan dari kepala daerah serta seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi peredaran narkoba ini. Hal utama yang harus dilakukan adalah pencegahan," katanya.
Guna memberikan efek jera kepada pelaku narkoba, dirinya sepakat jika para pelaku narkoba khususnya bandar narkoba dimiskinkan. Mengingat banyak keuntungan yang diperoleh para bandar untuk memperkaya diri dari hasil bisnis narkoba.
"Karena pada dasarnya para bandar ini berkomitmen untuk tidak menggunakan narkoba, namun mereka lebih kepada memperkaya diri dari hasil bisnis narkoba. Untuk itu penjara atau hukuman mati saja tidak cukup, dengan hukuman memiskinkan para bandar inilah diharapkan peredaran narkoba bisa diminimalisir," tandasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar