Alasan Tak Jelas, Chin Chow Hee Tak Penuhi Panggilan UPT Pengawasan TKA
Liputansumsel.com- Tenaga Kerja Asing ( TKA) asal Malaysia Chin Chow Hee yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan mangkir dari panggilan UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, Kamis,(8/6).
Ketidakhadiran TKA asal Malysia yang dipekerjakan di PT Dapo Argo Makmur (DAM),di wilayah Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas itu tidak disertai dengan alasan yang jelas.
"Tadi sekitar pukul 13.00 Wib, yang bersangkutan (Chin Choe Hee, red) mengonfirmasikan kepada kami bahwa dia tidak bisa hadir karena sesuatu hal, tanpa merinci alasannya," kata Kepala UPT Pengawasan Tenaga Kerja Sumatera Selatan wilayah Musi Rawas,Ani Wijayanti.
Terkait ketidakhadiran Chin Chow Hee ini jelas Ani, pihaknya akan berkoordinasi ke atasannya yakni Disnaker Provindi Sumatera Selatan. Pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan kedua dan berharap Chin Chow Hee memenuhinya.
"Jika Chin Chow Hee, penyelesaiannya tidak berlarut larut,"katanya.
Terkait apakah pihaknya nanti akan memberikan sanksi kepada Chin Chow Hee apabila TKA yang menjabat sebagai Plation Advisor PT DAM itu, menurut dia pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak Disnaker provinsi.
Menurut Ani, pemanggilan terhadap Chin Chow Hee ini baru satu kali.Sememtara panggilan sebelumnya yaknj manager HRD PT DAM sebagai perusahaan yang mempekerjakannya.
Sementara itu Praktisi Hukum Fauzi Arianto, SH mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel harus memberikan sanksi tegas terhadap TKA PT. Dapo Agro Makmur saudara Chin Chow Hee .
Sebab yang bersangkutan diduga kuat sebagai TKA bermasalah.
Mulai syarat kelengkapan administrasi tidak lengkap yang dimiliki Chin Chow Hee, tidak adanya tenaga kerja WNI pendamping yang terigister, tidak ada laporan berkala kepada dinas terkait. Parahnya yang bersangkutan juga mengintervensi tenaga kerja lokal dan membawa atau merekrut tenaga kerja lainnya tanpa prosedur yang jelas.
"Merujuk dari hal ini maka dipastikan TKA PT.Dapo Agro Makmur sangat nyata bermasalah, untuk itu saya mendesak agar Disnaker Sumsel segara menjatuhkan sanksi tegas kepada TKA yang bwrmasalah ini, sebab kalau masalah ini dibiarkan maka menjadi preseden buruk bagi dunia kerja didaerah ini," tegasnya.
Sementara itu, masalah TKA ini menjadi perhatian serius banyak elemen masyarakat khusunya di Musi Rawas, salah satunya yang paling mencolok yaitu dugaan pelanggaran dokumen TKA, tidak adanya tenaga pendamping lokal, tidak adanya laporan berkala, TKA mengintervensi tenaga kerja lokal dan bentuk pelanggaran lainnya. (Camiel Coesar).
Ketidakhadiran TKA asal Malysia yang dipekerjakan di PT Dapo Argo Makmur (DAM),di wilayah Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas itu tidak disertai dengan alasan yang jelas.
"Tadi sekitar pukul 13.00 Wib, yang bersangkutan (Chin Choe Hee, red) mengonfirmasikan kepada kami bahwa dia tidak bisa hadir karena sesuatu hal, tanpa merinci alasannya," kata Kepala UPT Pengawasan Tenaga Kerja Sumatera Selatan wilayah Musi Rawas,Ani Wijayanti.
Terkait ketidakhadiran Chin Chow Hee ini jelas Ani, pihaknya akan berkoordinasi ke atasannya yakni Disnaker Provindi Sumatera Selatan. Pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan kedua dan berharap Chin Chow Hee memenuhinya.
"Jika Chin Chow Hee, penyelesaiannya tidak berlarut larut,"katanya.
Terkait apakah pihaknya nanti akan memberikan sanksi kepada Chin Chow Hee apabila TKA yang menjabat sebagai Plation Advisor PT DAM itu, menurut dia pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak Disnaker provinsi.
Menurut Ani, pemanggilan terhadap Chin Chow Hee ini baru satu kali.Sememtara panggilan sebelumnya yaknj manager HRD PT DAM sebagai perusahaan yang mempekerjakannya.
Sementara itu Praktisi Hukum Fauzi Arianto, SH mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel harus memberikan sanksi tegas terhadap TKA PT. Dapo Agro Makmur saudara Chin Chow Hee .
Sebab yang bersangkutan diduga kuat sebagai TKA bermasalah.
Mulai syarat kelengkapan administrasi tidak lengkap yang dimiliki Chin Chow Hee, tidak adanya tenaga kerja WNI pendamping yang terigister, tidak ada laporan berkala kepada dinas terkait. Parahnya yang bersangkutan juga mengintervensi tenaga kerja lokal dan membawa atau merekrut tenaga kerja lainnya tanpa prosedur yang jelas.
"Merujuk dari hal ini maka dipastikan TKA PT.Dapo Agro Makmur sangat nyata bermasalah, untuk itu saya mendesak agar Disnaker Sumsel segara menjatuhkan sanksi tegas kepada TKA yang bwrmasalah ini, sebab kalau masalah ini dibiarkan maka menjadi preseden buruk bagi dunia kerja didaerah ini," tegasnya.
Sementara itu, masalah TKA ini menjadi perhatian serius banyak elemen masyarakat khusunya di Musi Rawas, salah satunya yang paling mencolok yaitu dugaan pelanggaran dokumen TKA, tidak adanya tenaga pendamping lokal, tidak adanya laporan berkala, TKA mengintervensi tenaga kerja lokal dan bentuk pelanggaran lainnya. (Camiel Coesar).
Tidak ada komentar
Posting Komentar