Rapat Paripurna DPRD MURA Terkesan Sepi ·
* Cuma Dihadiri 25 Dewan
Musi Rawas, Liputan Sumsel.com,-Rapat paripurna
DPRD Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatera Selatan benar-benar membuat rakyat
menggeleng-gelengkan kepala. Soalnya dari 40 anggota DPRD Musi Rawas, yang
hadir Cuma 25 dewan.
Rapat
Paripurna tersebut dalam rangka mendengar Pandangan Umum Fraksi (MPUF) di
Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, yang juga hanya dihadiri oleh Wakil Bupati Musi Rawas H.
Suharti. Sehingga terkesan paripurna DPRD, sepi dari para pendengar baik dari
Anggota DPRD, Perangkat Daerah, Ormas, LSM dan Media.
Sebagaimana
pantauan Liputan Sumsel.com, rapat paripurna kali ini menindak lanjuti Laporan
Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas,
Selasa (2/5) dan dilanjuti dengan penandatangan MOU Rancangan
Pembangunan Daerah (Raperda) Kabupaten Musi Rawas.
Pandangan
umum disampaikan oleh masing-masing fraksi seperti PDIP, Golkar, PAN, PKS,
Nasdem, Gerindra dan Hanura. Hampir semua fraksi intinya menyetujui dengan catatan. Selain itu juga
paripurna membawas tentang pencabutan
delapan peraturan daerah (Perda) yang diajukan oleh eksekutif kepada legislative.
Sebagaimana
diungkapkan oleh Fraksi PDIP Sriwahyuni, SIP,
Perda tentang pecabutan izin tempat usaha, tanda daftar perusahaan,
pasar Ikan, restribusi pangkalan, produk hukum daerah, pajak air dan tanah,
izin usaha jasa kontruksi, dan tatacara pencalonan pengangkatan dan
pemberhentian kepala desa". (Caniel coesar)
Tidak ada komentar
Posting Komentar