Pemberdayaan Kampung Bersih Narkoba
LiputanSumsel.com- Musi Rawas. Bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan dalam pertemuan seluruh Kepala Desa (kades) dan perangkat desa seKabupaten Mura mengatakan,
"Perkembangan penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba telah menjadi isu dunia. Penangan permasalahan narkoba menerlukan kerja keras seluruh komponen masyarakat bangsa dan negara. Khusus Kabupaten Musi Rawas peredaraan narkoba berdasarkan data cukup menghawatirkan", jelas H. Hendra Gunawan.
Lanjutnya, salah satu bentuk pencegahan merebaknya peredaraan narkoba kedesa-desa itu adalah tugas kita semua, dan dimulai dari diri sendiri, ucap Bupati.
Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan pemerintah terus melakukan sosialisasi. Bentuk pencegahan itu seperti sosialisasi yang dilaksanakan pemerintah melalui kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam melakukan " Pemberdayaan Perangkat Desa dan Masyarakat Dalam Mendukung Kampung Bersih Narkoba" di Kabupaten Musi Rawas.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas Hendra Amoer,
" Dari usulan 16 Kabupaten/kota salah satunya BNNK Musi Rawas yang telah berdiri 1 tahun dan diberi mandat langsung oleh UU untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan"
Tugas BNNK tidak hanya melakukan penangkapan tetapi juga melakukan rehabilitasi pecandu dan pencegahan serta membentuk relawan narkoba, sambungnya.
" Narkoba adalah musuh negara, jadi seluruh komponen anak bangsa wajib melakukan perang dengan narkoba" ucap Hendra Amoer.
Tujuan dan manfaat gerakan pemberdayaan kampung bersi narkoba di Kabupaten Musi Rawas adalah pendidikan, keluarga, lingkungan kerja serta mewujudkan keserasian, integrasi dan kordinasi dalam kebijakan dan kelembagaan.
Menekan dan memberantas peredaraan narkoba, mengintensifikasi pemberdayaan masyarakat dan membangun jejaring masyarakat memperkokoh ketahanan menanggulangi peredaraan narkoba.
Berdasar data BNNK Musi Rawas, kawasan rawan tindak pidana narkoba tahun 2016 jumlah kasus didominasi Kecamatam Tugumulyo 16 kasus, kec. Megang Sakti 7 kasus dan Kec. Muara Kelingi 6 kasus.
Tersangka kasus tindak pidana narkoba uang ditangkap BNN Kab Mura tahun 2017 sebanyak 23 kasus. Barang bukti narkoba di Kabupaten Mura tahun 2016 yaitu Ganja (37,39 Gram), Ekstasi (24,28 butir) dan Shabu (1,410 Gram). (camielcoesar)
"Perkembangan penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba telah menjadi isu dunia. Penangan permasalahan narkoba menerlukan kerja keras seluruh komponen masyarakat bangsa dan negara. Khusus Kabupaten Musi Rawas peredaraan narkoba berdasarkan data cukup menghawatirkan", jelas H. Hendra Gunawan.
Lanjutnya, salah satu bentuk pencegahan merebaknya peredaraan narkoba kedesa-desa itu adalah tugas kita semua, dan dimulai dari diri sendiri, ucap Bupati.
Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan pemerintah terus melakukan sosialisasi. Bentuk pencegahan itu seperti sosialisasi yang dilaksanakan pemerintah melalui kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam melakukan " Pemberdayaan Perangkat Desa dan Masyarakat Dalam Mendukung Kampung Bersih Narkoba" di Kabupaten Musi Rawas.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Musi Rawas Hendra Amoer,
" Dari usulan 16 Kabupaten/kota salah satunya BNNK Musi Rawas yang telah berdiri 1 tahun dan diberi mandat langsung oleh UU untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan"
Tugas BNNK tidak hanya melakukan penangkapan tetapi juga melakukan rehabilitasi pecandu dan pencegahan serta membentuk relawan narkoba, sambungnya.
" Narkoba adalah musuh negara, jadi seluruh komponen anak bangsa wajib melakukan perang dengan narkoba" ucap Hendra Amoer.
Tujuan dan manfaat gerakan pemberdayaan kampung bersi narkoba di Kabupaten Musi Rawas adalah pendidikan, keluarga, lingkungan kerja serta mewujudkan keserasian, integrasi dan kordinasi dalam kebijakan dan kelembagaan.
Menekan dan memberantas peredaraan narkoba, mengintensifikasi pemberdayaan masyarakat dan membangun jejaring masyarakat memperkokoh ketahanan menanggulangi peredaraan narkoba.
Berdasar data BNNK Musi Rawas, kawasan rawan tindak pidana narkoba tahun 2016 jumlah kasus didominasi Kecamatam Tugumulyo 16 kasus, kec. Megang Sakti 7 kasus dan Kec. Muara Kelingi 6 kasus.
Tersangka kasus tindak pidana narkoba uang ditangkap BNN Kab Mura tahun 2017 sebanyak 23 kasus. Barang bukti narkoba di Kabupaten Mura tahun 2016 yaitu Ganja (37,39 Gram), Ekstasi (24,28 butir) dan Shabu (1,410 Gram). (camielcoesar)
Tidak ada komentar
Posting Komentar