Kepala Desa dan Lurah Diharapkan Berperan Aktif menunjang Program WBP
Prabumulih,Liputansumsel.com Rumah Tahanan klas IIB Prabumulih Menggelar Penyuluhan Hukum di 4 desa/kelurahan dilingkup kota Prabumulih.Rabu (17/5)
kegiatan ini di moderatori dari pihak Pemerintah Daerah kota Prabumulih dengan melibatkan Bidang hukum Pemda Kota Prabumulih, Kejaksaan Negeri,Polres, Rutan Prabumulih, dll
Kegiatan ini mengusung "Peran Aktif Kepala desa dan lurah dalam hal Penunjang Program Pembinaan lanjutan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dalam mengajukan Cuti Bersama (CB),Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB).
hukum.Kegiatan ini digelar di 4 desa yakni desa jungai,desa karangan, desa air rambang dan desa Talang batu,kesemuanya digelar di balai desa masing masing.yang berlangsung selama 2 hari kerja yakni rabu dan kamis dengan jam yang sama dihari pertama dimulai dari desa jungai dan karangan.
Ka.Rutan Kota Prabumulih Ronaldo De Vinci Talesa Amd.IP.SH melalui Staf Registrasi Efan Armen yang juga Tim Penyuluh menyampaikan diikut sertakan kita (RUtan) dalam acara penyuluhan hukum ini ada keterkaitannya antara rutan dengan pemerintah desa maupun kelurahan karena Warga binaan yang sekarang berada dan sedang menjalani pembinaan didalam Rutan merupakan masyarakat kota Prabumulih.
"Napi Penghuni Rutan Prabumulih sekarang ini sudah mencapai 352 orang dan sudah terbilang over load kapasitas dengan pengamanan 4 orang pada setiap regu pengamanan serasa tidak sebanding dengan isi sekarang ini tentunya ini banyak berdampak pada sikon keamanan sangat rentan, dengan sarana danprasarana yang dibilang belum memadai rutan terus berupaya dengan pendekatan persuasip dan dengan menggandeng instansi- instansi terkait kita adakan program progam pembinaan baik kerohanian maupun keterampilan keterampilan yang bisa bermanfaat untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sampai mereka kembali kemasyarakat, melalui program lain seperti asimilasi, Cuti Bersyarat (CB),Cuti Mengunjungi Keluarga (CMB) maupun Pembebasab Bersyarat (PB),"ujarnya.
Program Asimilasi, CB CMB PB ini bisa diajukan dengan Berbagai bersyaratan yang harus di penuhi. peran aktif kepala desa maupun kelurahan untuk mengetahui surat pernyataan maupun jaminan yang diajukan keluarga WBP di lingkungan/wilayah kerjanya. Hal ini sangat penting sekali sering terjadi sewaktu di tanya dengan keluarga WBP masalah jaminan ini terkendala tidak bersedianya kepala desa / lurah untuk mengetahui /menanda tangani surat tersebut dengan alasan akan terkena sanksi juga padahal porsi dan peran kepala desa/lurah sifatnya hanya mengetahui bahwa benar itu adalah warganya.
"Setelah Narapidana menjalani proses masa tahanan sejak dari masuknya hingga ½
masa tahanan dan mengikuti berbagai prosedur pembinaan dalam Lembaga
Pemasyarakatan, maka menurut Permenkumham nomor 21 tahun 2013 “Tentang Syarat
dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi...”, Narapidana berhak untuk melaksanakan proses
asimilasi. Melihat berbagai fenomena yang terjadi di sekitar kita, ada begitu banyak
mantan narapidana yang masih sulit untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat luar,
baik dari pihak korban dan keluarganya maupun dari pihak masyarakat sekitar lingkungan
hidup narapidana.maka dari itu kita berharap peranaktif dari kepala desa maupun kelurahan untuk mendukung program "Pungkasnya.(Ing)
Tidak ada komentar
Posting Komentar