Keberadaan TKA Chin Chao He Tidak Terdeteksi Oleh Pemerintah dan Aparat.






LiputanSumsel.com-Lubuklinggau. Dalam konferensi Pers (18/5) di RM. Singgalang, Sayid Mulyadi warga Pelawe salah satu pekerja di PT. Oriental Group menceritakan kebijakan perusahaan  yang telah melakukan intimidasi dan  mendiskorsing  dirinya dari perusahaan tempat ia bekerja tanpa prosedural.

Dijelaskan Mulyadi, sudah 6 (enam) tahun bekerja di PT. Oriental sejak tahun 2011 hingga 2017. Sejak 6 Mei 2017, dirinya mendapat surat diskorsing tanpa alasan yang jelas dari pihak perusahaan. Dari isu yang berkembang dikalangan pekerja bahwa pihak perusahan menganggap dirinya tidak loyal menyuruh saudara Zaenal memportal akses masuk keperusahaan tersebut.

Dalam kesaksian Zainal melalui rekaman vidio yang ditunjukkan Sayit Mulyadi bahwa tidak ada unsur perintah dari siapapun. Itu atas kehendak pribadi yang bersangkutan dan tidak ada campur tangan dari siapapun" jelas Sayit menunjukkan vidio pengakuan Zainal.

Tambahnya tidak hanya saya yang menjadi korban, beberapa rekan kerja yang lain juga mendapat intimidasi yang berujung pada penggantian jabatan didalam perusahaan tersebut. Jika hal ini berlanjut maka akan berimbas pada promosi jabatan strategis bagi pekerja lokal sehingga tidak dapat ikut andil dalam pengambilan kebijakan didalam perusahaan.

Kami menuntut perlakuan Chin Chao He Tenaga Kerja Asing yang telah melampaui kewenangannya, telah mengangkangi UU yang berlaku dan tidak berpihak kepada pekerja lokal, ucap Sayit.

Mulyadi meminta kepada pihak terkait untuk menyelidiki dan mengkaji ulang keberadaan TKA atas nama Chin Chao He  di Kabupaten Musi Rawas. Diduga keberadaan TKA tersebut tidak ada berkas RPTKnya dan juga keberadaannya tidak terdeteksi oleh aparat dan pemerintahan.

Menurut KUPT bidang Kordinator Wilayah Pengawasan tenaga kerja Ani Wijayanti,

" Faktualisasi data TKA bisa berubah-ubah, khusus Musi Rawas yang terdata hanya 9 (sembilan) orang, setiap minggu dan bulannya dapat berubah. Untuk lebih jelasnya tanyakan saja kepada Disnakertrans, ucap Ani Wijayanti mengelak.

Kita sedang mengalami masa peralihan untuk mencari format hak-hak normatif masalah pengawasan. Banyak kewenangan ditarik propinsi seperti kebijakan pemeriksaan dan penyidikan. Tugas kami hanya pengawasan tambahnya.

Mulyadi meminta agar media ikut mengkomunikasikan perihal TKA ini, kita tidak ingin TKA melakukan penekanan dan menginterpensi kebijakan kepada tenaga lokal.

Sikap yang dilakukan Chin Chao He berdasar data yang saya miliki sangat condong kepembangkangan hukum. Banyak aturan yang telah dilabrak oleh TKA ini. Kami akan meminta dan mendesak aparat pemerintahan tidak membiarkan permasalahan TKA menjadi berlarut-larut.

Pemerintah harus sigap melakukan verifikasi data keberadaan TKA, jangan ada permainan disini. Jika terbukti melanggar aturan segera dideportasi. Ucap Sait Mulyadi. (camielcoesar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.