Bermain STNK Oknum KD Dilaporkan


Poto ilustrasi
Liputansumsel-Musi Rawas. Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (KUPTB) Samsat Musi Rawas H. Edi Siswaya melalui Kasi Pendataan Pendaftaran dan Penagihan (PPDP) Alshaf Beyla, Selasa (22/5) terima laporan adanya oknum yang menyalah-gunakan aturan kepengurusan STNK dilingkungan Samsat Kabupaten Mura.

Beredar informasi, ada oknum pegawai Samsat inisial KD sudah ratusan kali melakukan pungli kepengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini jika dikalkulasi dalam dua tahun sudah raturan juta yang diterima oleh oknum KD dan baru diketahui adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum KD.

Dikatakan Alshaf, Pengaduan masyarakat terhadap oknum KD sudah masuk ke samsat. Pegawai yang bersangkutan sudah kita panggil untuk memberikan penjelasannya.

Lanjut Alshap, dari keterangan KD kepadanya, KD akan segera menyelesaikan permasalahannya tersebut dan bersedia mengganti semua kerugian yang telah ia lakukan.

KUPTB akan memberikan tindakan tegas dan akan melaporkan permasalahan ini ke Dispenda Provinsi. Kemungkinan permasalahan yang dilakukan KD akan mendapat sanksi pemberhentian.

Tetapi jika pihak yang telah dirugikan sudah melapor ke Kepolisian silakan itu memang sudah hak mereka, untuk melakukan tidakan.

Menurut pelapor, ia mengurus STNK sejak dua tahun yang lalu tapi tidak kunjung selesai dengan alasan masi diurus dan oknum KD hanya memberika surat keterangan bahwa STNK sedang diproses.

Kejadian naas dialami pelapor saat ia terjaring rahazia kendaraan di Kabupaten Betung. Dalam rahazia tersebut petugas menemukan kejanggalan pada surat keterangan yang sudah habis masa berlakunya. Kemudian melalui telpon saya beritahukan kedaraan yang saya bawa ditangkap saat razia. Entah bagaimana cara KD mengurusnya kendaraan saya bisa keluar.

Mengesampingkan laporan Permasalahan tersebut tambar Alshap, kedepannya kita akan melakukan pemetaan. Untuk kepengurusan PKB, STNK dan BPKB saat ini pelayanan di Samsat sedang terganggu disebabkan server jaringan online meledak/rusak akibatnya pelayanan Samsat seprovinsi Sumsel terkendala.

Untuk pemilik kendaraan yang ingin bayar PKB dan PNKB akan kita tampung dulu. Bagi kendaraan yang mati pajaknya sudah lama denda tetap terhitung, bagi yang belum jatuh tempo jika sudah melapor saat pelayanan masih terganggu tidak dipungut denda, tutur Alshap.

Guna pencegahan adanya pungli dan titip kepengurusan surat kendaraan pada oknum, kedepannya untuk mempermudah pengurusan dan sebagai bentuk peningkatan pelayanan Samsat kepada masyarakat.

KUPTB akan mengusulkan disediakannya kantor cabang ditempat umum seperti di pusat belanja (Mall) dan Kelurahan untuk mempermudah proses kepengurusan, ucap Alshap. (camiel coesar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.