Tim 10 Menangkan Gugatan PTUN
Indralaya.Liputansumsel.com Sidang putusan perkara gugatan para eks pejabat pemerintah kabupaten Ogan Ilir (Tim 10) hari ini (20/4/2017) dilaksanakan di Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) di jalan A. Yani no. 67 Plaju Palembang.
Hasil putusan PTUN dengan nomor 70/G/2016/PTUN-PLG memutuskan membatalkan SK nomor 821. 2/529/BKD/2016 tanggal 10 november 2016.
Amar putusan PTUN antara lain Mewajibkan tergugat mengembalikan harkat dan martabat serta mengembalikan para penggugat pada posisi semula atau yang setara dengan itu.
Jubir Tim 10 Kapidin mengucapkan rasa syukur atas hasil putusan PTUN palembang hari ini yang dimenangkan oleh pihaknya. Sekali lagi pihaknya menegaskan selama ini berjuang bukan semata mata ingin mempertahankan jabatan, tetapi yang paling utama yang mereka cari adalah kebenaran dari apa yang telah mereka alami selama ini. Dengan dimenangkannya putusan ini artinya dimata hukum ternyata salah apa yang tergugat lakukan terhadap kami selama ini.
Kuasa hukum Tim 10 Dabi K Gumaira S.H bersama Fadli S.H pihak akan menunggu sampai batas waktu sampai ditetapkannya putusan inkrach yaitu selama 14 hari itu pun jilka pihak tergugat tidak melakukan banding. Akan tetapi besar harapan kami agar pihak tergugat yaitu Plt. Bupati Ogan Ilir Ilyas panji alam dapat segera melaksanakan putusan PTUN ini karena sebelumnya juga sudah ada Surat Kemendagri dan KASN yang juga memerintahkan Ilyas untuk mengembalikan mereka ke posisi semula atau posisi yang setara.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten OI Ardha Munir belum mengetahui apakah langkah selanjutnya yang akan di ambil, karena pihaknya akan melaporkan dulu hasil keputusan ini kepada atasan mereka yaitu Plt. Bupati Ilyas Panji Alam.(rul)
Tim 10 yang dimaksud antara lain,
1. Wilson S.Sos M.M
2. H. Kosasi SKM, M.M
3. H. Edy Rizal S.Ip M.Si
4. Pu'adi S. Pd
5. Drs. Edy Khaidir M.Si
6. M. Husni Thamrin S.H M.Si
7. M. Kapidin S.sos M.Si
8. Torik Toni S.Pd M.Si
9. Drs. Suwadi M.M
10. Suwandi S.kom M.Si
Hasil putusan PTUN dengan nomor 70/G/2016/PTUN-PLG memutuskan membatalkan SK nomor 821. 2/529/BKD/2016 tanggal 10 november 2016.
Amar putusan PTUN antara lain Mewajibkan tergugat mengembalikan harkat dan martabat serta mengembalikan para penggugat pada posisi semula atau yang setara dengan itu.
Jubir Tim 10 Kapidin mengucapkan rasa syukur atas hasil putusan PTUN palembang hari ini yang dimenangkan oleh pihaknya. Sekali lagi pihaknya menegaskan selama ini berjuang bukan semata mata ingin mempertahankan jabatan, tetapi yang paling utama yang mereka cari adalah kebenaran dari apa yang telah mereka alami selama ini. Dengan dimenangkannya putusan ini artinya dimata hukum ternyata salah apa yang tergugat lakukan terhadap kami selama ini.
Kuasa hukum Tim 10 Dabi K Gumaira S.H bersama Fadli S.H pihak akan menunggu sampai batas waktu sampai ditetapkannya putusan inkrach yaitu selama 14 hari itu pun jilka pihak tergugat tidak melakukan banding. Akan tetapi besar harapan kami agar pihak tergugat yaitu Plt. Bupati Ogan Ilir Ilyas panji alam dapat segera melaksanakan putusan PTUN ini karena sebelumnya juga sudah ada Surat Kemendagri dan KASN yang juga memerintahkan Ilyas untuk mengembalikan mereka ke posisi semula atau posisi yang setara.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten OI Ardha Munir belum mengetahui apakah langkah selanjutnya yang akan di ambil, karena pihaknya akan melaporkan dulu hasil keputusan ini kepada atasan mereka yaitu Plt. Bupati Ilyas Panji Alam.(rul)
Tim 10 yang dimaksud antara lain,
1. Wilson S.Sos M.M
2. H. Kosasi SKM, M.M
3. H. Edy Rizal S.Ip M.Si
4. Pu'adi S. Pd
5. Drs. Edy Khaidir M.Si
6. M. Husni Thamrin S.H M.Si
7. M. Kapidin S.sos M.Si
8. Torik Toni S.Pd M.Si
9. Drs. Suwadi M.M
10. Suwandi S.kom M.Si
Tidak ada komentar
Posting Komentar