Sejak Bergabung Ke Sat Pol PP, Banyak Tunjangan Raib

OGAN ILIR. lipitansumsel.com_ Terhitung 1 Januari 2017, Satuan Petugas (Satgas) Penanggulangan Bahaya Kebakaran (PBK) memang telah resmi lepas dari Badan Kesbangpol dan bergabung ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Ilir (OI). namun, menurut pengakuan Api (bukan nama sebenarnya.RED) sejak itu pula sejumlah uang tunjangan resiko serta sejumlah insentif tak pernah di terima


Dihimpun, insentif operasional sopir truk pemadam kebakaran (Damkar) sebesar Rp 200 ribu perbulan. tunjangan Komandan Regu (Danru)  Rp 300 ribu. Tunjangan wakil komandan regu Rp 250 ribu. serta tunjangan resiko kebakaran rumah sebesar Rp 30 Ribu dan tunjangan resiko kebakaran lahan Rp 50 Ribu. Uang tambahan diatas selama PBK di bawah naungan Kesbangpol menurut Api rutin ditunaikan setiap bulan nya


" tiada atau ditiadakan, hilang atau di hilangkan, ada atau memang tak di tunaikan. ada atau segaja tak di berikan." Tanya Api singkat namun jelas. Senin, (3/4/2017)


Menanggapi keluhan para petugas pemadam kebakaran ini, Kasat Pol PP OI melalui bendahara, Albertani. Mengakui tunjangan untuk sopir, Danru, wakil Danru PBK memang sudah tidak ada lantaran tidak dimasukkan dalam pagu anggaran APBD 2017.

Namun untuk tunjangan resiko kebakaran rumah Rp 30 ribu dan kebakaran lahan Rp 50 Ribu perkejadian dan Pershift tersebut sedang dalam proses pencairan.


" untuk tunjangan resiko masih dalam proses pencairan. tetap ada, tidak hilang. Saat ini tidak ada lagi tunjangan untuk sopir, Danru dan lain-lain. Namun nanti akan di usulkan di Alokasi Belanja Tambahan (ABT) 2017." Kata Albert


Albert menyayangkan, ada petugas PBK yang melaporkan hal seperti ini ke pihak luar. Alangkah baiknya, lanjut Albert. oknum PBK tersebut menanyakan langsung secara internal kepada pihaknya di kantor Sat Pol PP.(arza)  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.