Residivis Kembali Di Amankan
Tiga orang pengedar narkoba sekaligus pepengembangan haram jenis sabu-sabu dan inek berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.
Jajaran Satresnarkoba yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan Yanuis Gamal alias Ujang (52) Tahun, warga Jalan Prof M Yamin RT 02 RW 03 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, Ujang merupakan Residivis kasus narkoba pernah tertangkan pada kasus yang sama pada tahun 2009, dari tangan ujang tim satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti empat butir extasi satu paket sabu-sabu seberat 0,1 gram dan dua unit hp merek samsung warna merah dan putih.
ujang berhasil diamankan petugas di dalam rumah kosong yang terletak di Jalan Bima Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara, pada hari selasa (14/3) Pukul 19.00 WIB, setelah berhasil mengamankan Ujang tim satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersanga kedua yakni Yadiansyah (36) tahun alias Oket, warga Jalan Pelawi No 48 RT 15 RW 03 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat, dari tangan Oket petus berhasil mengamankan satu unit hp merek Nokia berwana hitam dan uang sisa keutungan berjual barang haram tersebut sebesar tiga puluh ribu rupiah.
Setelah mengamankan tersangka Oket kemudian putugas yang tak ingin buruannya berhenti di situ saja dan terus melakukan pengembangan akhirnya petugas kembali mengamankan tersangka ketiga yakni Rival (37) Tahun, alias Apek merupakan warga Jalan M Yamin No 266 RT 06 RW 04 Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara, dari tangan apek petugas berhasil mengamankan uang sejumlah tiga ratus ribu rupiah dan satu unit hp android. Apek berhasil di amankan petus di rumahnya, tanpa perlawanan petugas yang tak ingin buruanya kabur itu dengan sigap langsung mengamankan apek, selanjutnya apek dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk di mintai pertanggung jawabanya, barang haram tersebut didapat ketiga pelaku dari seorang bandar berinisial AA, merupan bandar pemasok barang haram kepada ketiga pelaku.
Ketiga pelaku di amankan di Mapolres Prabumulih untuk mempertanggung jawabankan perbuatanya, Kaporles Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kompol Rahmat Sihotang melalui Kanit Narkoba IPDA Denny Irawan mengungkapkan kepada media ini "Ketiga pelaku telah kami amankan dan terus dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 ayat 1 UU no 35/2009 tentang narkoba ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan untuk pelaku pemasok baram haram ini sendiri kita sudah menurunkan tim untuk melakukan pengejaran" ujar Wakapolres Kompol Rahmat Sihotang didampingi Kanit Narkoba IPDA Denny Irawan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar