DIDUGA KEJAHATAN TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIP DILAKUKAN MANAJEMEN BANK MANDIRI CABANG LUBUKLINGGAU
Lubuk linggau.Liputan Sumsel.com Saat dilakukan rekonstruksi kejadian diATM yang berada di depan gedung aula Hotel Hakmaz Taba jln. Yossudarso no 28 Tb. Pingin Lubuklinggau Sumsel.
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang diketuai Nurul Sulhi (Nun) melakukan sidang rekonstruksi dengan nomor register 08 10/3/2017 antara tergugat dan yang menggugat, dijelaskan awal kejadian 22/2/2017 Supri dari rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju ke ATM yang berada didepan Hotel Hakmas Taba, ia masuk keruangan ATM tersebut dan melakukan transaksi. Transaksi pertama ia mengambil uang sebesar 1.200.000,00 berhasil ia dilakukan dan mengambil print struk , kemudian melakukan transaksi kembali hingga 7 kali trabsaksi berhasil. Saat melakukan transaksi ke 8 kalinya mesin ATM tidak berfungsi gagal melakukan transaksi, kemudian ia keluar dan melakukan transaksi di ATM mandiri ditempat yang lain. Ia terkejut ketika melihat struk bahwa ia sudah melakukan 8 kaki transaksi padahal ia baru melakukan transaksi 7 kali dan yang ke 8 kali tidak berhasi.
Merasa curiga ia melapor kepada manajemen bank mandiri, betapa terkejutnya Supri bukannya laporannya ditanggapi dan berharap uangnya diganti tetapi ia kaget mendengar jawaban yang sangat menyudutkan, "transaksi bapak sudah berhasil, bapak berbohong ungkap manajemen CS (Costumer Servis)"
Merasa kesal ia melaporkan kejadian tersebut ke BPSK. Laporan tersebut diterima kemudian dilakukan mediasi. Dalam mediasi yang dilakukan BPSK kepada kedua belah fihak menemui jalan buntu, kenudian berlanjut kepada tuntutan.
Dalam tuntutannya Supri mengatakan bahwa fihak bank sudah melakukan Kejahatan yang terstruk dan masip, alhasil nelakuka penggantian kerugian konsumen tersebut sebesar 1,2 juta. Tidak sampai disitu Supri berharap fihak bank memberi konvensasi atas kerugian yang ia derita hingga sampai kepersidangan dan berharap fihak bank meminta maaf secara terbuka atas pemulihan nana baiknya yang dianggap telah berbohong.
Dan supri juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan ragu dan takut jika kita merasa dirugikan fihak bank. Kasus ini merupakan kejadian perdana dilubuklinggau. Saya sangat berterimakasi kepada BPSK yang telah memfasilitasi pengaduan saya dan saya berharap ini menjadi pelajaran dan pengetahuan bagi masyarakat kedepannya jika ada kejadian seperti ini jangan takut melapor KBPSK ungkapnya. (Camiel Coesar)
BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang diketuai Nurul Sulhi (Nun) melakukan sidang rekonstruksi dengan nomor register 08 10/3/2017 antara tergugat dan yang menggugat, dijelaskan awal kejadian 22/2/2017 Supri dari rumah dengan mengendarai sepeda motor menuju ke ATM yang berada didepan Hotel Hakmas Taba, ia masuk keruangan ATM tersebut dan melakukan transaksi. Transaksi pertama ia mengambil uang sebesar 1.200.000,00 berhasil ia dilakukan dan mengambil print struk , kemudian melakukan transaksi kembali hingga 7 kali trabsaksi berhasil. Saat melakukan transaksi ke 8 kalinya mesin ATM tidak berfungsi gagal melakukan transaksi, kemudian ia keluar dan melakukan transaksi di ATM mandiri ditempat yang lain. Ia terkejut ketika melihat struk bahwa ia sudah melakukan 8 kaki transaksi padahal ia baru melakukan transaksi 7 kali dan yang ke 8 kali tidak berhasi.
Merasa curiga ia melapor kepada manajemen bank mandiri, betapa terkejutnya Supri bukannya laporannya ditanggapi dan berharap uangnya diganti tetapi ia kaget mendengar jawaban yang sangat menyudutkan, "transaksi bapak sudah berhasil, bapak berbohong ungkap manajemen CS (Costumer Servis)"
Merasa kesal ia melaporkan kejadian tersebut ke BPSK. Laporan tersebut diterima kemudian dilakukan mediasi. Dalam mediasi yang dilakukan BPSK kepada kedua belah fihak menemui jalan buntu, kenudian berlanjut kepada tuntutan.
Dalam tuntutannya Supri mengatakan bahwa fihak bank sudah melakukan Kejahatan yang terstruk dan masip, alhasil nelakuka penggantian kerugian konsumen tersebut sebesar 1,2 juta. Tidak sampai disitu Supri berharap fihak bank memberi konvensasi atas kerugian yang ia derita hingga sampai kepersidangan dan berharap fihak bank meminta maaf secara terbuka atas pemulihan nana baiknya yang dianggap telah berbohong.
Dan supri juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan ragu dan takut jika kita merasa dirugikan fihak bank. Kasus ini merupakan kejadian perdana dilubuklinggau. Saya sangat berterimakasi kepada BPSK yang telah memfasilitasi pengaduan saya dan saya berharap ini menjadi pelajaran dan pengetahuan bagi masyarakat kedepannya jika ada kejadian seperti ini jangan takut melapor KBPSK ungkapnya. (Camiel Coesar)
Tidak ada komentar
Posting Komentar