Seluruh Gudang Miras Tak Berizin
Foto; Ilustrasi berbagai miras hasil tangkapan petugas |
LUBUKLINGGAU,Liputansumsel.com- Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak memberikan izin bagi penjual atau gudang penyimpanan minuman keras.
Pasalnya hingga saat ini belum ada peraturan daerah bagi pelaku usaha minuman haram tersebut, meskipun Undang-undang nomor 28 tahun 2009 mengatur retribusi perizinan miras.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Pemodalan dan Perizinan Terpadu Kota Lubuklinggau Zainal Arifin, Jum'at (17/2).
Dikatakannya, seluruh pelaku usaha yang menjual miras termasuk distributornya belum memiliki izin. "Baik cafe maupun gudang belum ada izin untuk menjual miras, karena belum ada payung hukum mengatur masalah itu,"katanya.
Dengan belum adanya payung hukum jelas Zainal, pihaknya belum dapat melakukan penertiban. "Kalau pelaku usaha yang menyalahi izin, baru ada penindakan seperti warung manisan yang malah menjual miras,"terangnya.
Terpisah,anggota DPRD Kota Lubuklinggau Hambali saat dihubungi membenarkan, bahwa Perda yang mengatur peredaran minum keras belum ada. "Untuk saat ini masih belum ada,"ungkapnya.
Namun, menurut politisi PDIP ini , Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau sudah mengajukan ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) Insiatif terkait pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
"Alhamdulliah Raperdanya sudah masuk ke BP2D (Balegda.red) tinggal diparipurnakan dalam waktu dekat,"terangnya.
Hambali berharap, dengan disahkannya Raperda ini akan menjadi payung hukum Pemkot Lubuklinggau mengawasi dan penindakan peredaran miras. "Yang jelas kami prihatin dengan peredaran miras yang merusak generasi pemuda, bahkan miras dijual secara masif, tentu kita berharap Perda dapat segera disahkan sebagai payung hukum nantinya,"katanya.(firmansyah anwar.editor: muslimin baijuri)
Tidak ada komentar
Posting Komentar