Masyarakat Tuding Herman Deru
- Tidak Berpihak Kepada Masyarakatnya Saat Menjabat Bupati
- Terkait Perselisihan Anggota Koperasi BJ dengan PT WKM
- Masyarakat Tuntut Ganti Rugi Rp 80 Miliar
- Minta Tanah Kebun Sawit Mereka Di Kembalikan
Foto: Sidang terkait tuntutan masyarakat yang menggugat pihak PT WKM |
BATURAJA, Liputan Sumsel.com,-Masyarakat OKU TIMUR Sumatera Selatan menuding Herman Deru, saat menjabat bupati tidak pernah berpihak kepada masyarakatnya terkait persoalan yang mendera antara anggota Koperasi Bungin Jaya (BJ) dengan PT Wana Karya Mulia (WKM) yang menggarap lahan mereka menjadi perkebunan Kelapa Sawit.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Koperasi Bungin Jaya, Andi (55) warga OKUT, usai sidang kedua di Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (7/2), sekitar pukul 12,00 wib.
Menurut Andi masalah tuntutan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi BJ karena lahan mereka dijadikan perkebunan Kelapa Sawit yang digarap PT WKM sudah berlangsung lama, namun karena masyarakat merasa tertipu dan tidak menerima lagi hasil dari perkebunan tersebut hingga persoalan ini berbuntut ke meja hijau.
"Masalah yang membelit kami dengan pihak perusahaan PT WKM soal perolehan hasil perkebunan sawit yang dikelola perusahaan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lima tahun belakangan karena masyarakat tidak mendapatkan lagi hasil dari perkebunan yang digarap PT WKM diatas tanah kami yang sudah tertuang dalam perjanjian maka sampai kami menuntut ke jalur hukum", jelas Andi.
Sejak tahu 2012 lalu anggota Koperasi BJ hingga sekarang tidak mendapatkan lagi hasil perkebunan. Bahkan untuk mengurus masalah ini sejak lima tahun lalu membuat kami jenu. "Kami ini pak sudah jenuh menginjak Pemkab. OKUT karena sudah bolak balik tapi tidak ada titik temu yang saat itu Bupati OKUT masih di jabat Herman Deru", jelas Andi.
Menurut Andi, dari sekitar lebih kurang 4000 hektar tanah masyarakat yang digarap pihak perusahaan, sebanyak 720 hektarnya adalah milik masyarakat yang tergabung dalam Koperasi BJ. Pada tahun 2011 anggota masyatakat Koperasi BJ masih menerima kiriman dana hasil perkebunan dan anggota Koperasi BJ memiliki slip penerimaannya. Namun lima tahun kedepannya kami tidak lagi menerima. " Ini ada apa, kami bolak balik mengurusnya saat Bupati Herman Deru tidak ada titik temu", tegasnya.
Lebih lanjut Andi yang didampingi puluhan masyarakat lainnya yang bernasib sama menuntut agar dana mereka selama luma tahun terakhir dibayar oleh pihak PT WKM. " Kalau selama lima tahun hasil perkebunan dihitung seribu rupiah saja, maka kerugian dana yang belum dibayar sekitar Rp. 80 miliar dan kami juga minta tanah perkebunan milik kami dikembalikan", jelasnya.
Makanya masyarakat menuntut melalui jalur hukum karena tidak ada jalan lain. Sudah banyak persoalan yang menurut kami tidak benar, mulai dipecatnya pengurus Koperasi BJ dengan tidak hormat, ada campur tanfan Bupati OKU Timur, Herman Deru yang mengeluarkan SK Koperasi dan masih banyak lagi. " Apakah betul SK Koperasi milik swasta dikeluarkan bupati padahal kami tidak tahu menahu sebab pengurus Koperasi lama di pecat. Saat Koperasi lama itulah, masyarakat masih menerima pengiriman hasil perkebunan" terang Andi.
Sementara itu, Herman Deru yang dikonfirmasi wartawan soal tudingan masyatakat terkait sejak penandatangan Koperasi olehnya saat menjabat Bupati OKU Timur, membuat masyarakat tidak lagi menerima hasil perkebunan tersebut, Herman Deru menjawab hal itu dapat ditanyakan langsung ke bagian Humas Pemkab OKUT dan Dinas Koperasi.
Sebagaimana pantauan Liputan Sumsel.com, sidang perkara tuntutan masyarakat dengan pihak PT WKM sudah memasuki sidang kedua. Karena sidang tersebut antara masyarakat yang menggugat dan pihak PT WKM yang digugat tidak ada jalan mediasi, maka persidangan dilanjutkan, Rabu mendatang. (Ariansyah, Editor: Muslimin Baijuri)
Tidak ada komentar
Posting Komentar